Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili belum dapat menentukan sikap terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Malili ini meskipun pihak Kejaksaan sudah menetapkan dua orang tersangka pada kasus ini.
Hal ini dikarenakan belum adanya hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sulawesi Selatan sebagai kelengkapan berkas pada sidang perkara nantinya.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Malili, Alfian Bombing mengatakan hasil perhitungan kerugian negara salah satu berkas yang dipersyaratkan untuk proses penuntutan atau persidangan pada perkara kasus dugaan korupsi ini nantinya.
Oleh karena itu, pihak kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan tersebut dari BPKP dan selanjutnya berkas perkara itu akan segera dirampungkan.
“Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sementara perhitungan itu adalah kewenangan mereka (BPKP) kapan hasil perhitungan itu ada,” ungkap Alfian melalui pesan singkatnya, Jum’at (20/02/15).
Dikonfirmasi terpisah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (Hamas) Luwu Timur melalui juru bicaranya Hasan mengatakan penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi ini terkesan seremonial saja. Pasalnya, kasus dugaan ini sudah cukup lama bergulir namun belum ada titik terang dan terkesan dibiarkan.
“Kasus ini sudah lama bergulir dikejaksaan, penetapan tersangkanya pun baru dilakukan pada Desember 2014 lalu setelah banyaknya desakan dari elemen masyarakat. Sekarang ini, kasus ini terkesan dibiarkan dan pada akhirnya akan terlupakan nantinya di publik,” ungkap Hasan.
Jika pihak kejaksaan serius, kata Hasan, berkas kasus ini harus sudah lama dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar.
“Saya yakin, jika jaksanya serius, kasus ini sudah ada di pengadilan Tipikor asalkan jaksa bekerja sama baik dengan BPKP jika sewaktu-waktu BPKP ada yang dia butuhkan terkait perhitungan ini,” ungkap Hasan.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Malili telah menetapkan Asisten Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Syahidin Halun menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Malili tahun 2012, Selasa (09/12) 2014 lalu. Syahidin ditetapkan menjadi tersangka sebagai penanggung jawab proyek pembangunan GOR Malili. Saat itu, dirinya (Syahidin) menjabat sebagai ketua Komite Pembangunan.
Selain Syahidin Halun, Kejaksaan Negeri Malili juga menetapkan tersangka lainnya yakni Daniel Renden sebagai kontrakor pelaksana proyek pembangunan GOR ini namun belakangan diketahui jika Daniel Renden sudah meninggal dunia sehingga pihak kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Daniel Renden tersebut.
Sekedar diketahui, Pada kasus ini, BPKP telah menyimpulkan jika penyimpangan pembangunan GOR Malili terjadi disebabkan oleh kesengajaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada deputi bidang harmonisasi dan kementerian pemuda dan olahraga, panitia lelang pembangunan GOR Kabupaten Lutim, komite pembangunan GOR, Kontraktor pelaksana, dan Tim PHO pembangunan GOR luwu Timur sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp558 juta. (*)