Kepala Dinas Perumahan dan Cipta Karya Kabupaten Luwu, Andi Fatahillah mengatakan jika pihaknya meminta agar bantuan Proyek Bedah Rumah yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Luwu pada tahun 2014 lalu, agar tidak diproses secara hukum.
Pasalnya, menurut Fatahillah, proyek serupa akan kembali digelontorkan oleh Pemerintah Pusat tahun 2015 ini, dan terancam batal disalurkan jika terdapat masalah pada proyek sebelumnya. “Kami meminta agar kasus ini tidak diproses hukum, karena ini demi kepentingan masyarakat miskin juga. Kami berjanji akan segera membenahi agar proyek ini tidak bermasalah,” tegasnya.
Menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Luwu agar kasus ini tidak sampai ke tahap penyelidikan dan penyidikan. “Kan sekarang baru puldata (Pengumpulan data) dan pulbaket (Pengumpulan bahan dan keterangan) di kejaksaan, artinya masih ada kesempatan untuk disegera dibenahi,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Zet Tadung Allo yang dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya sudah member masukan kepada tim teknis bedah rumah Kabupaten Luwu untuk melakukan tiga langkah cepat mengantisipasi kerugian Negara yang berdampak pada dirugikannya masyarakat.
Tiga langkah cepat itu yakni memblokir rekening pihak Suplayer, menghentikan distribusi bahan pabrikasi dan lokal, dan melakukan pendataan valid terhadap realisasi pelaksanaan proyek itu. “Tiga poin penting ini sudah kami sampaikan ke dinas terkait pengelola bedah rumah,” kata Zet.
Dia mengatakan, jika sudah diberi kesempatan dan ternyata tidak dilakukan langkah-langkah pencegahan terjadinya kerugian Negara atau terdapat kerugian masyarakat, maka kasus ini dipastikan akan dilanjutkan untuk diproses.
“Kami menyadari bahwa proyek ini bersentuhan dengan masyarakat miskin, sehingga kami beri jalan upaya pencegahan terjadinya kerugian Negara, jika terdapat kerugian negara atau ada masyarakat penerima yang merasa dirugikan, kasus ini pasti kami angkat,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada proyek bedah rumah tahun 2014 lalu, terjadi sejumlah masalah dalam pelaksanaan di lapangan, seperti pelaksanaan yang belum selesai 100 persen, masih terdapat banyak kekurangan, seperti atap seng, pemasangan lantai, talang dan pengecatan, sementara dalam petunjuk tekhnisnya, suplayer wajib menyelesaikan semua kebutuhan rumah yang dibedah.
Untuk tahun 2015 ini, pemerintah pusat berencana kembali akan menggelontorkan program bedah rumah untuk 570 rumah di Kecamatan Ponrang Selatan.




