Penyidik kepolisian Resor Luwu Timur telah mengagendakan akan memeriksa, Dedi Arisandi selaku Direktur CV Hadi Prima Jasa, Senin (4/5/15) pekan depan.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan kasus dokumen palsu yang dipergunakan untuk mengikuti proses tender hingga memenangkan paket pekerjaan pembangunan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 senilai Rp999.419.000 juta.
“Hari ini (Senin red) surat pemanggilan akan kita kirim langsung ke Direktur Perusahaan, sesuai dengan agenda tersebut pemeriksaan ini akan dilakukan pada Senin 4 Mei mendatang,” ungkap Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana.
Selain direktur perusahaan yang akan dipanggil, kata Rio, penyidik nantinya juga akan memanggil kembali pihak Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk memastikan dugaan dokumen palsu itu.
“Kita nantinya juga akan memanggil Pokjanya, kasus ini terus akan kita genjot karena kuat dugaan adanya pemalsuan dokumen disini,” ungkap Rio.
Kasus dugaan kongkalikong proyek pembangunan PDAM Malili ini mulai dilidik oleh penyidik kepolisian resor Luwu timur sejak 12 September 2014 lalu setelah adanya laporan dari masyarakat.
Saat itu, CV Hadi Prima jasa, sudah masuk dalam daftar hitam (blacklist) oleh Satuan Kerja (satker) Kementerian Kehutanan (kemenhut) Makassar sejak tanggal 6 Maret tahun 2014 lalu dengan Nomor: SK.50/SMKHUTNM-1/2014.
Namun Pokja konstruksi ULP Luwu Timur masih memenangkan perusahaan yang sudah masuk dalam daftar hitam ini pada tender proyek pembangunan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili pada Mei 2014 lalu.
Sebelumnya dikonfirmasi, Direktur CV Hadi Prima Jasa, Dedi Arisandi mengaku tidak mengetahui jika perusahaan miliknya masuk dalam daftar hitam atau blacklist di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurutnya, informasi yang dia terima dari rekanan di Makassar, kalau pekerjaan tersebut sudah selesai dan tidak dalam pemutusan kontrak atau blacklist.
“Saya tidak tahu kalau perusahaan ini masuk dalam daftar hitam sehingga pada saat tender di buka di Malili perusahaan kami masuk untuk menawarkan hingga panitia lelang memenangkan perusahaan kami,” ungkap Dedi.
Pada dasarnya, Kata, Dedi, setiap rekanan atau direktur cabang sudah diberikan tanggung jawab masing-masing berdasarkan akte kuasa cabang, sehingga itu adalah tanggung jawab dari direktur cabang sendiri.
“Itu adalah tanggung jawab direktur cabang dan yang bertanda tangan di kontrak adalah direktur cabang dan itu tertuang dalam akte,” ungkap Dedi.




