Wakil Kepala Kepolisian Resor Luwu Timur, Komisaris Agung Khaerul, menyiapkan penyidik untuk membantu Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Luwu Timur, untuk menyelidiki Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan ijazah palsu.
Ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (03/06/15) Agung menyebutkan, teknis penyelidikan tentu akan mengacu sesuai petunjuk dari Kementrian Aparatur Negara yang ditembuskan ke masing-masing daerah.
“Tentu kita berjalan sesuai petunjuk tekhnisnya, yang jelasnya kami siap mengawal jika memang diperlukan,” kata Agung.
Menurutnya, oknum yang memakai ijazah palsu, tidak hanya PNS, tapi anggota polisi juga berpeluang menggunakan ijazah palsu. Misalnya, anggota Bintara yang akan ikut seleksi perwira, tidak menutup kemungkinan menggunakan ijazah palsu.
“Karena kalau bintara yang mempunyai ijazah sarjana, lebih berpeluang lolos seleksi perwira dibandingkan bintara yang belum sarjana, jadi kemungkinannya semua masih terbuka,” ujarnya.
Dia menambahkan, penyelidikan terhadap PNS dan anggota Polri akan dilaksanakan jika BKPPD sudah siap jalan, sementara untuk internal polri, akan dibicarakan lagi dengan Kapolres. “Kita tunggu saja seperti apa tindakannya pasca keluarnya surat edaran Menpan terkait ijazah palsu,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli, mengatakan, surat dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, sudah diterima Pemda Luwu Timur. Apa dan bagaimana tindakan Pemerintah Daerah, akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Bupati dan melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
“Suratnya baru tiba di ruangan saya, belum sempat dipelajari, tapi sebelum mengambil tindakan, kami akan hadapkan ke Bupati dan nanti akan dirapatkan dengan Instansi terkait, seperti apa actionnya di lapangan, tentu pasti Polisi dilibatkan dalam masalah ini,” kata Bahri Suli.




