Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Luwu Timur, Bahri Suli mewarning seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis jelang suksesi kepala daerah yang akan digelar Desember mendatang.
Menurut Bahri, netralitas PNS itu berarti tidak boleh memihak kepada salah satu pasangan calon. Netral bagi PNS atau anggota Korpri artinya tidak memihak pada salah satu kelompok dalam hal ini partai politik tertentu, orang perorangan yang akan menduduki jabatan politik.
“Saya berharap jangan sampai nanti muncul informasi ada PNS yang ikut berpolitik. Apalagi sampai ikut berkampanye pada pilkada nantinya. PNS harus benar-benar netral pada saat pilkada nanti,” ujar Bahri.
Meski begitu, dia mengatakan PNS tetap dapat menggunakan hak politiknya, dengan tetap menggunakan hak memilih sesuai dengan hati nuraninya dalam pemilihan umum, dan tidak diskriminatif di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
“Jika ada PNS yang terbukti memihak kepada salah satu pasangan calon maka PNS itu harus ditindak dengan tegas. Sebab hal itu sudah melanggar aturan dan dapat menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan pilkada,” ujarnya.
Menurut Bahri, pemerintah siap menindak tegas PNS yang terbukti terlibat politik praktis sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Muhammad Siddiq BM mengatakan DPRD Luwu Timur akan melakukan pengawasan langsung terkait keterlibatan PNS dalam kegiatan politik praktis jelang pelaksanaan Pilkada Luwu Timur mendatang.
Menurutnya, fungsi pengawasan dari pemerintah dan Panwaslu seharusnya lebih ketat dalam hal melakukan pengawasan terkait keterlibatan PNS.
“Kami sudah menerima laporan terkait adanya oknum PNS yang terlibat dalam aktifitas politik praktis jelang Pilkada ini, nanti akan kami panggil oknum tersebut dan instansi terkait untuk mempertanyakan hal ini. Ke depan, DPRD Luwu Timur juga akan terlibat langsung di lapangan untuk melakukan pengawasan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Luwu Timur, Rahman Atja mengaku jika hingga kini pihaknya belum bisa menindaki PNS yang terlibat mendukung figur yang bakal maju di Pilkada, dikarenakan hingga kini belum ada calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU.
“Kami belum bisa menindaki, disebabkan hingga kini belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU. Panwaslu bertindak tentunya harus memiliki dasar yang jelas,” tegasnya.
Dia menghimbau kepada para PNS untuk tetap menjaga etika sebagai pegawai negeri, dan mengedepankan etos sebagai pamong sejati dengan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang.
Untuk diketahui, pengawasan atas netralitas PNS di Pilkada Luwu Timur dipertanyakan. Pasalnya, keterlibatan PNS dalam sejumlah agenda politik bakal calon kepala daerah terlihat nyata. Salah satunya yakni saat agenda pendaftaran sejumlah bakal calon kepala daerah ke partai politik, beberapa waktu lalu.




