Untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam waktu dekat akan segera menarik retisbusi pelayanan Kepelabuhan. Penarikan retisbusi tersebut dilakukan pasca ditetapkannya peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang retribusi pelayanan kepelabuhan.
Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, Safei Basir, mengatakan, pelaksanaan fungsi pelabuhan ditujukan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang atau barang termasuk keselamatan dan keamanan berlayar.
Sasaran yang ingin dicapai dari retibusi pelayanan kepelabuhan disamping untuk memperbaiki dan meningkatkan pemasukan PAD dari sektor pelayanan kepelabuhan, juga ditujukan untuk memperbaiki fasilitas pelayanan kepelabuhan agar menjadi lebih baik.
Kepala Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Dishubkominfo, Faharuddin, mengatakan, pelabuhan yang terkena retribusi pelayanan antara lain pelabuhan Sorowako dan Nuha, di Kecamatan Nuha selanjutnya pelabuhan Timampu, Tokalimbo, Lambatu dan Lengkobale di Kecamatan Towuti.
Lanjut Faharuddin, jenis pelayanan jasa kepelabuhan yang menjadi objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhan mencakup jasa tambat, jasa pemakaian ruangan dalam, jasa pemakaian lahan, bongkar muat barang, pas masuk pelabuhan, pemeilharaan dermaga untuk kendaraan, sandar kapal, sewa fasilitas, sewa lahan/ gedung, penimbangan kendaraan, penumpukan barang dan fasilitas kamar kecil.
Ia menggambarkan besarnya retribusi jasa tambat/labuh kapal tergantung jenisnya, untuk getek atau perahu penyebrangan rakyat dikenakan Rp1000,- sekali tambat perhari, Speed boat dan kapal disesuaikan dengan jenisnya. Sama halnya dengan kendaraan, baik itu sepeda, motor hingga mobil, besaran penarikan retribusinya juga disesuaikan dengan jenisnya.
“Masuk pelabuhan bagi penumpang, pengantar ataupun penjemput untuk dewasa sebesar Rp2 ribu dan anak-anak Rp1000 perorang sekali masuk. Pemakaian ruangan dalam pelabuhan untuk rumah makan, warung atau cafeteria dibebankan sebesar Rp100 ribu perbulan sementara kios sebesar Rp75 ribu perbulan,“ jelasnya.
Sementara, barang perkarung atau sak termasuk hewan yang dibongkar muat melalui pelabuhan, kata Fahruddin, dibebankan antara Rp2 ribu hingga Rp3 ribu selain itu untuk jasa pelayanan alat misalnya menyewa Forklit dikenakan Rp25 ribu hingga Rp110 ribu setiap unit perjam. “Semua penarikan retribusi ini telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015,” tutupnya.