Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Pemda Lutim Segera Tarik Retribusi Pelayanan Pelabuhan
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Pemda Lutim Segera Tarik Retribusi Pelayanan Pelabuhan
Luwu Timur

Pemda Lutim Segera Tarik Retribusi Pelayanan Pelabuhan

Redaksi
Redaksi 15 Juni 2015
Share
SHARE

Untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam waktu dekat akan segera menarik retisbusi pelayanan Kepelabuhan. Penarikan retisbusi tersebut dilakukan pasca ditetapkannya peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang retribusi pelayanan kepelabuhan.

Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, Safei Basir, mengatakan, pelaksanaan fungsi pelabuhan ditujukan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang atau barang termasuk keselamatan dan keamanan berlayar.

Sasaran yang ingin dicapai dari retibusi pelayanan kepelabuhan disamping untuk memperbaiki dan meningkatkan pemasukan PAD dari sektor pelayanan kepelabuhan, juga ditujukan untuk memperbaiki fasilitas pelayanan kepelabuhan agar menjadi lebih baik.

Kepala Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Dishubkominfo, Faharuddin, mengatakan, pelabuhan yang terkena retribusi pelayanan antara lain pelabuhan Sorowako dan Nuha, di Kecamatan Nuha selanjutnya pelabuhan Timampu, Tokalimbo, Lambatu dan Lengkobale di Kecamatan Towuti.

BACA JUGA:

Perkenalkan Logo City Branding “Lutim Juara”, Simbol Baru Identitas Luwu Timur

Lanjut Faharuddin, jenis pelayanan jasa kepelabuhan yang menjadi objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhan mencakup jasa tambat, jasa pemakaian ruangan dalam, jasa pemakaian lahan, bongkar muat barang, pas masuk pelabuhan, pemeilharaan dermaga untuk kendaraan, sandar kapal, sewa fasilitas, sewa lahan/ gedung, penimbangan kendaraan, penumpukan barang dan fasilitas kamar kecil.

Ia menggambarkan besarnya retribusi jasa tambat/labuh kapal tergantung jenisnya, untuk getek atau perahu penyebrangan rakyat dikenakan Rp1000,- sekali tambat perhari, Speed boat dan kapal disesuaikan dengan jenisnya. Sama halnya dengan kendaraan, baik itu sepeda, motor hingga mobil, besaran penarikan retribusinya juga disesuaikan dengan jenisnya.

“Masuk pelabuhan bagi penumpang, pengantar ataupun penjemput untuk dewasa sebesar Rp2 ribu dan anak-anak Rp1000 perorang sekali masuk. Pemakaian ruangan dalam pelabuhan untuk rumah makan, warung atau cafeteria dibebankan sebesar Rp100 ribu perbulan sementara kios sebesar Rp75 ribu perbulan,“ jelasnya.

Sementara, barang perkarung atau sak termasuk hewan yang dibongkar muat melalui pelabuhan, kata Fahruddin, dibebankan antara Rp2 ribu hingga Rp3 ribu selain itu untuk jasa pelayanan alat misalnya menyewa Forklit dikenakan Rp25 ribu hingga Rp110 ribu setiap unit perjam. “Semua penarikan retribusi ini telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015,” tutupnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Bupati Luwu Timur Serahkan 138 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Puncak Indah

Sekretariat DPRD Luwu Timur Musnahkan Arsip Inaktif, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Rapi

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Sarkawi Akan Berikan Kesempatan Kepada Investor
Next Article 35 Pengelola PKM dilatih Manajemen Puskesmas
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?