Ketua Fraksi Gerakan Indonesia Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Luwu Timur, Andi Baharuddin mengaku keberatan dengan adanya oknum tertentu yang menganggap partai besutan Prabowo Subianto ini telah melakukan praktek jual beli partai untuk kepentingan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati agar diusung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dihelat 9 Desember mendatang.
Pengakuan itu disampaikan melalui konfrensi pers yang berlangsung di ruang fraksi Gerindra DPRD Luwu Timur, Senin (22/06/15) siang tadi. Selain Andi Baharuddin, kader Gerindra lainnya, yakni, Sarkawi A Hamid, Aris Situmorang, dan I Wayan Suparta juga terlihat ikut menandatangani pernyataan sikap fraksi Gerindra itu.
Menurut Baharuddin, dengan adanya kabar tersebut telah melukai kader dan sangat menodai citra dan keberadaan serta merendahkan jati diri Partai Gerindra sebagai partai pejuang.
“Praktek jual beli partai sangat bertentangan dengan dengan cita – cita dan perjuangan partai Gerindra, disamping itu, juga bertentangan dengan undang – undang Pilkada yang dapat mengakibatkan partai Gerindra terdiskualifikasi dalam Pilkada mendatang,” ungkap Baharuddin.
Dirinya pun menyayangkan kabar terkait adanya oknum yang merasa mempunyai kekuatan dana untuk melakukan praktek jual beli partai politik untuk dijadikan kendaraan usungan pada pemilihan kepala daerah.
“Ada juga yang sudah menglaim dan menyatakan kalau partai Gerindra akan mengusung pasangan calon tertentu dari non kader,” ungkapnya.
Sebagai pemilik empat kursi di DPRD Luwu Timur, kata baharuddin, pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), DPD Provinsi dan DPC Luwu Timur dapat memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi dan keinginan kader ditingkat bawah demi untuk menjaga kesolidan dan kekompakan partai sebagai langkah pertama guna mempersiapkan partai menghadapi kerja – kerja politik.
“Tidak ada salahnya kalau partai mengutamakan kader, apa lagi, kader Gerindra di Luwu Timur ini punya basis massa di daerah pemilihannya masing – masing, sehingga untuk memenangkan pertarungan, dipastikan cukup mudah,” ungkap Baharuddin.
I Wayan Suparta menambahkan, dalam penentuan Balon Bupati dan wakil Bupati tetap mengedepankan hasil survei dan resistensi masyarakat serta semua golongan terhadap balon Bupati wakil Bupati yang akan diusung.
“Calon wakil Bupati harus dapat menjadi faktor pendukung positif terhadap elektabilitas Balon Bupati dan bukan sebaliknya,” harapnya.




