Persoalan somasi yang diadukan oleh Mantan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Luwu Timur, Rosmiaty Alwi terkait tudingan salah seorang anggota DPRD Luwu Timur bahwa dirinya telah menerima suap dari PT Vale Indonesia, ternyata berbuntut panjang.
Pasalnya, PT Vale Indonesia, selaku pihak yang ikut menjadi bahan ‘perselisihan’ kedua belah pihak, merasa jika nama baik perusahannya telah tercemar dengan adanya persoalan ini. Bahkan, manajemen perusahaan saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap Anggota DPRD Luwu Timur, Abdul Munir Razak, atas dugaan pencemaran nama baik.
Presiden Direktur & CEO PT Vale Indonesia, Nico Kanter mengatakan tudingan yang dilontarkan anggota DPRD Luwu Timur itu dinilai sangat tendensius dan tidak berdasarkan fakta.
“Kami sedang mempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum dengan dasar pencemaran nama baik,” ujar Nico.
Menurutnya, sebagai perusahaan publik yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Vale Indonesia secara rutin diaudit oleh badan independen, baik nasional dan international terhadap kinerja perusahaan dalam menerapkan kaedah penambangan yang baik, maupun tata kelola perusahaan yang baik.
“Kami memegang teguh kepada kebijakan anti suap dan anti korupsi yang berlaku baik bagi perusahaan maupun karyawan kami,” tegasnya.
Bahkan, dia menyebutkan, PT Vale Indonesia sejak tahun 2012 hingga 2014 memegang predikat Proper Biru, yang berarti memiliki nilai baik dalam praktek pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Seluruh emisi udara dari smelter kami memenuhi baku mutu emisi dari pemerintah. Pemantauan udara di sekitar pabrik dan di lingkungan masyarakat juga menunjukkan kualitas udara yang tergolong baik berdasarkan standar Pemerintah,” ungkap Nico.
Sebelumnya, Mantan Kepala Bapedalda Luwu Timur, Rosmiaty Alwi telah melayangkan somasi kepada Anggota DPRD Luwu Timur, Abdul Munir Razak. Somasi itu ditujukan terkasi statemen Munir dalam rapat Badan Anggaran DPRD Luwu Timur beberapa waktu lalu yang menuding jika Bapedalda Lutim telah menerima suap dari PT Vale Indonesia, ketika dirinya masih menjabat di instansi tersebut.
Rosmiaty menyatakan jika pernyataan itu telah menyudutkan dirinya dan tidak berdasar. “Pernyataan yang menyebutkan saya telah menerima suap dari PT Vale Indonesia jelas sangat tidak berdasar, dan jelas melecehkan nama baik saya,” ujarnya.
Dalam somasinya, Rosmiati meminta, Munir segera meminta maaf dan menarik kembali statement tersebut, dan mempertimbangankan untuk menempuh jalur hukum.
Sementara Munir yang dikonfrimasi membenarkan pernah melontarkan statement yang menuding Bapeldalda Luwu Timur diduga telah disogok oleh PT Vale Indonesia. Pernyataan itu dilontarkan karena menilai kinerja Bapedalda yang terkesan menutup mata sehingga tidak pernah menemukan adanya pencemaran asap pabrik PT Vale Indonesia.
Padahal persaolan ini, menurut Munir, sudah beberapa kali dibahas di DPRD atas laporan elemen masyarakat, dan kami juga telah menyetujui anggaran pengawasan pengelolaan lingkungan terhadap aktivitas perusahaan, termasuk PT Vale Indonesia.
“Pihak PT Vale tidak membuka cerobong asap di siang hari, namun aktifitas cerobong asap itu baru dilakukan di malam hari, ini ada apa? Kemana Bapedalda selaku instansi pengawas. Jangan-jangan mereka bersekongkol sehingga saya mensinyalir pihak Bapedalda Luwu Timur telah sogok oleh PT Vale,” kata Munir.




