Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Paket Ichi – A2M Ditolak, Hatta Apresiasi KPU
News

Paket Ichi – A2M Ditolak, Hatta Apresiasi KPU

Redaksi
Redaksi Published 28 Juli 2015
Share
2 Min Read
SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur telah menolak pasangan Andi Fauziah Pujiwatie Hatta dan Andi Asrul Mappisabbi untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 9 Desember mendatang.

Penolakan ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikasi berkas KPU, Selasa (28/07/15) malam ini.

Dari hasil verifkasi tersebut, tim verifikasi berkas pasangan calon telah menemukan adanya persyaratan pasangan Andi Fauziah dan Andi Asrul Mappisabbi yang dianggap tidak memenuhi persyaratan calon.

Baca Juga

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Ketua KPU Luwu Timur, Muhammad Nur, mengatakan, berkas persyaratan calon yang diserahkan oleh partai pengusung tidak melampirkan surat rekomendasi dari partai Golkar kubu Agung Laksono baik dari tingkat Pusat maupun dari tingkat Kabupaten.

“Karena tidak melampirkan SK dari kubu Agung Laksono sehingga paket Andi Fauziah dan Andi Asrul kita tolak dan itu berdasarkan peraturan KPU,” ungkap Muhammad Nur.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Luwu Timur, versi Aburizal Bakrie, Andi Hatta Marakarma mengapresiasi keputusan KPU.

Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh KPU sudah berdasarkan mekanisme. “Apa pun keputusan KPU maka itu yang akan kami terima,” ungkap Bupati dua periode ini.

Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Andi Sukmawati memberikan kesempatan kepada calon yang tidak diakomudir oleh KPU.

“Panwas membuka sengketa pada 24 hingga 26 Agustus bagi calon yang keberatan dengan keputusan KPU, jika hasil sengketa dari Panwas nantinya tidak memuaskan maka boleh menempuh jalur TUN,” ungkap Sukma.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Badar – ABM Klaim Diusung Lima Parpol
Next Article Nur Husain – Esra Lamban Resmi Paket Di Pilkada Lutim

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
Pendidikan

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?