Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur telah menolak pasangan Andi Fauziah Pujiwatie Hatta dan Andi Asrul Mappisabbi untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 9 Desember mendatang.
Penolakan ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikasi berkas KPU, Selasa (28/07/15) malam ini.
Dari hasil verifkasi tersebut, tim verifikasi berkas pasangan calon telah menemukan adanya persyaratan pasangan Andi Fauziah dan Andi Asrul Mappisabbi yang dianggap tidak memenuhi persyaratan calon.
Ketua KPU Luwu Timur, Muhammad Nur, mengatakan, berkas persyaratan calon yang diserahkan oleh partai pengusung tidak melampirkan surat rekomendasi dari partai Golkar kubu Agung Laksono baik dari tingkat Pusat maupun dari tingkat Kabupaten.
“Karena tidak melampirkan SK dari kubu Agung Laksono sehingga paket Andi Fauziah dan Andi Asrul kita tolak dan itu berdasarkan peraturan KPU,” ungkap Muhammad Nur.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Luwu Timur, versi Aburizal Bakrie, Andi Hatta Marakarma mengapresiasi keputusan KPU.
Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh KPU sudah berdasarkan mekanisme. “Apa pun keputusan KPU maka itu yang akan kami terima,” ungkap Bupati dua periode ini.
Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Andi Sukmawati memberikan kesempatan kepada calon yang tidak diakomudir oleh KPU.
“Panwas membuka sengketa pada 24 hingga 26 Agustus bagi calon yang keberatan dengan keputusan KPU, jika hasil sengketa dari Panwas nantinya tidak memuaskan maka boleh menempuh jalur TUN,” ungkap Sukma.




