Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Daerah (Pemda) Luwu Timur diwajibkan menggunakan tanda pangkat dan jabatan berdasarkan golongan masing – masing.
Penggunaan tanda pangkat dan jabatan tersebut juga diatur pada Peraturan Bupati (Perbub) Luwu Timur nomor 18 tahun 2015 tentang pakaian dinas PNS, tenaga kontrak dan tenaga upah jasa.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Kepegawaian Luwu Timur, Halsen, mengatakan, launching penggunaan tanda pangkat itu akan dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama ini.
Pada launching tersebut nantinya, kata Halsen, seluruh PNS struktural diwajibkan agar menggunakan tanda pangkat dan jabatan.
“Launchingnya dalam waktu dekat ini, kita tinggal tunggu waktu saja,” ungkap Halsen, diruang kerjanya, Sabtu (1/8/15) hari ini.
Menurutnya, PNS yang lalai atau tidak menggunakan atribut tersebut maka akan dikenakan sanksi disiplin pegawai. Selain di Luwu Timur, didaerah lain di Sulawesi Selatan juga sudah menggunakan tanda pangkat dan jabatan itu.
“Sanksinya berupa teguran secara lisan dan tulisan, namun kalau terus lalai, maka kami tidak segan – segan memberikan sanksi yang lebih tegas seperti penundaan pangkat atau penundaan gaji berkala bahkan penurunan pangkat,” ungkap Halsen.




