Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » PNS Di Lutim Wajib Menggunakan Tanda Pangkat Dan Jabatan
Luwu Timur

PNS Di Lutim Wajib Menggunakan Tanda Pangkat Dan Jabatan

Redaksi
Redaksi Published 1 Agustus 2015
Share
1 Min Read
SHARE

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Daerah (Pemda) Luwu Timur diwajibkan menggunakan tanda pangkat dan jabatan berdasarkan golongan masing – masing.

Penggunaan tanda pangkat dan jabatan tersebut juga diatur pada Peraturan Bupati (Perbub) Luwu Timur nomor 18 tahun 2015 tentang pakaian dinas PNS, tenaga kontrak dan tenaga upah jasa.

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Kepegawaian Luwu Timur, Halsen, mengatakan, launching penggunaan tanda pangkat itu akan dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama ini.

Pada launching tersebut nantinya, kata Halsen, seluruh PNS struktural diwajibkan agar menggunakan tanda pangkat dan jabatan.

“Launchingnya dalam waktu dekat ini, kita tinggal tunggu waktu saja,” ungkap Halsen, diruang kerjanya, Sabtu (1/8/15) hari ini.

Menurutnya, PNS yang lalai atau tidak menggunakan atribut tersebut maka akan dikenakan sanksi disiplin pegawai. Selain di Luwu Timur, didaerah lain di Sulawesi Selatan juga sudah menggunakan tanda pangkat dan jabatan itu.

“Sanksinya berupa teguran secara lisan dan tulisan, namun kalau terus lalai, maka kami tidak segan – segan memberikan sanksi yang lebih tegas seperti penundaan pangkat atau penundaan gaji berkala bahkan penurunan pangkat,” ungkap Halsen.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Luwu Timur Pimpin Apel Pagi : Pastikan Agenda Pemerintahan Berjalan Baik

Warga Minta Pemdes Harapan Turut Andil Tangani Sampah di Laut Lampia

Kades Lampenai Mengaku Dipaksa Tanda Tangani BAP Oleh Jaksa?

Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku Cabul di Towuti

Kepala Sekolah dan Operator di Lutim Ikuti Sosialisasi Akun Belajar.id

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Dua PNS Di Lutim Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp350 Juta
Next Article Nasdem All Out Menangkan MTH – IBS Di Lutim

You Might Also Like

Luwu Timur

Dinas Kominfo Lutim Mulai Giatkan Senam Pagi Bersama Tiap Rabu

7 Juli 2021
Metro

DPRD: Kartu Lutim Lansia Perkuat Perlindungan Sosial di Kabupaten Luwu Timur

17 Agustus 2025
Luwu Timur

Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan : Workshop KRB Lutim Sangat Penting Dilaksanakan

22 Agustus 2023
Hukum

Awalnya Bertanya, Eh, Malah Ditusuk Besi Hingga Meninggal Dunia

6 Juni 2016
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?