Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur melakukan reses perseorangan atau temu konsituen yang dilaksanakan pada tanggal 21 hingga 25 September dimasing – masing Daerah Pemilihan (Dapil).
Sekertaris Dewan (Setwan), Nurlang mengatakan, reses perseorangan ini berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 179 ayat 3 dan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010.
Selain itu, peraturan DPRD Luwu Timur nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Luwu Timur tahun 2014 – 2019, keputusan Badan Musyawarah (Bamus) tentang jadwal peripurna dan tahapan pembahasan APBD perubahan tahun anggaran 2015 dan pelaksanaan reses perseorangan masa sidang I tahun 2015 / 2016 dirangkaikan dengan pembahasan 4 buah Ranperda tahap II tahun 2015.
Serta keputusan pimpinan DPRD nomor 10/IX/tahun 2015 pada tanggal 12 September tentang pelaksanaan reses perseorangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Luwu Timur pada daerah pemilihan di Kabupaten Luwu Timur.
“Ada empat dapil di Luwu Timur, seluruh anggota DPRD melakukan reses dimasing – masing konstituennya,” ungkap Nurlang, Selasa (22/9/15).
Dikonfirmasi terpisah, ketua komisi dua DPRD Luwu Timur, Sarkawi A Hamid mengatakan, tujuan reses perseorangan ini untuk memperoleh informasi, saran dan menyerap aspirasi disetiap konstituen sehingga diharapkan menjadi motivasi peningkatan kinerja setiap anggota DPRD dalam rangka melaksanakan tupoksinya.
“Hari ini (selasa) adalah agenda saya melakukan reses diwilayah konstituen yakni kecamatan Wotu dan Burau,” ungkap legislator partai Gerindra ini.




