Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur mulai memberlakukan agenda lima hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberlakuan lima hari kerja tersebut mulai efektif pada tanggal 10 Oktober mendatang.
Hal ini disampaikan, asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Luwu Timur, Abriansyah pada upacara yang berlangsung dihalaman kantor Bupati, Senin (5/10/15) pagi tadi.
Sejalan dengan agenda lima hari kerja ini, kata Abriansyah, sehingga apel pagi yang biasanya dilakukan setiap hari Sabtu akan digeser pada hari Jum’at.
“Agenda lima hari kerja sudah diberlakukan, mulai hari Sabtu ini aktiftas di kantor sudah tidak dilakukan seperti biasanya,” ungkap Abriansyah.
Sementara itu, asisten Pemerintahan Luwu Timur, Syahidin Halun menambahkan, agenda lima hari kerja tersebut hanya berlaku bagi pegawai struktural atau PNS yang bekerja di kantor atau dinas saja. Agenda itu mulai efektif 10 Oktober nanti.
“PNS yang bekerja ditempat – tempat pelayanan seperti Puskesmas, Rumah Sakit dan Sekolah tetap menggunakan enam hari kerja,” mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperindag Luwu Timur ini.




