Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Tim Terpadu Pengawas Obat dan Makanan Minta Pedagang Tak Jual Obat Berlabel Biru dan Merah
Luwu Timur

Tim Terpadu Pengawas Obat dan Makanan Minta Pedagang Tak Jual Obat Berlabel Biru dan Merah

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 12 April 2023
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Tim terpadu pengawasan obat dan makanan Kabupaten Luwu Timur, melalui Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes), Fitriani mengingatkan kepada seluruh pedagang baik di pasar tradsional, swalayan ataupun toko eceran agar tidak menjual obat-obatan dengan label berwarna biru dan merah.

Menurut Fitri, obat-obatan berlabel biru dan merah hanya dapat dijual di Apotek atau toko obat yang sudah memiliki prosedur serta telah diakui keamanannya. Seperti label merah adalah obat keras, biru ialah bebas terbatas dan yang hanya boleh di edarkan yakni obat hijau atau obat bebas.

“Itu tentu sebagai upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan obat-obatan sebelum dikonsumsi oleh masyarakat. Sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Fitriani, saat pengawasan di Pasar Maramba Kecamatan Wotu, Selasa (11/04/2023).

Fitri menambahkan, berbagai jenis obat yang ditemukan oleh tim terpadu selama pengawasan banyak yang tidak memiliki izin edar dan diperoleh dari sumber-sumber yang tidak dapat dipertanggung jawabkan legalitasnya.

“Oleh karena itu, kami dari tim terpadu pengawasan obat dan makanan menghimbau kepada seluruh pedagang yang tidak memiliki izin untuk tidak memperjual belikan berbagai obat-obatan dengan label merah dan biru tanpa resep dokter,” tegasnya

Adapun tim terpadu yang turun melakukan pengawasan di Pasar Maramba terdiri Dari ; Dinas Kesehatan, Dinas PMPTSP, Dinas Perikanan, Disdagkoprinum, Bapelitbangda, Satpol-PP dan LOKA POM Palopo. (bes/ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Kepala BPBD Lutim Meninggal Dunia

Pemkab Lutim Bentuk Tim Koordinasi Pengawas Obat dan Makanan 2021

Ini Penjelasan Komisi Satu Soal Hasil Lelang

Kasus Narkoba Meningkat, LSM Savana Gencarkan Sosialisasi

Tim Verifikasi KKS Sambangi Kabupaten Luwu Timur

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Dukung Pencegahan Korupsi, Bupati Lutim Keluarkan SE Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya
Next Article Bupati Luwu Timur Serahkan Santunan Bagi Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

You Might Also Like

Luwu Timur

Ketua TP PKK Lutim : Mari Kita Kurangi Limbah Plastik

18 Mei 2022
Luwu Timur

Perpustakaan Tudang Sipulung Puncak Indah Audiens Gubernur Sulsel

9 Agustus 2019
Luwu Timur

Di Luwu Timur, Pengurus Ormas dibekali Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila

24 Oktober 2021
Luwu Timur

Hari Pertama Bertugas Sebagai Pjs. Bupati, Jayadi Nas Sidak Sejumlah Kantor

26 September 2024
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?