Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Tim Terpadu Pengawas Obat dan Makanan Minta Pedagang Tak Jual Obat Berlabel Biru dan Merah
Luwu Timur

Tim Terpadu Pengawas Obat dan Makanan Minta Pedagang Tak Jual Obat Berlabel Biru dan Merah

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 12 April 2023
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Tim terpadu pengawasan obat dan makanan Kabupaten Luwu Timur, melalui Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes), Fitriani mengingatkan kepada seluruh pedagang baik di pasar tradsional, swalayan ataupun toko eceran agar tidak menjual obat-obatan dengan label berwarna biru dan merah.

Menurut Fitri, obat-obatan berlabel biru dan merah hanya dapat dijual di Apotek atau toko obat yang sudah memiliki prosedur serta telah diakui keamanannya. Seperti label merah adalah obat keras, biru ialah bebas terbatas dan yang hanya boleh di edarkan yakni obat hijau atau obat bebas.

“Itu tentu sebagai upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan obat-obatan sebelum dikonsumsi oleh masyarakat. Sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Fitriani, saat pengawasan di Pasar Maramba Kecamatan Wotu, Selasa (11/04/2023).

Fitri menambahkan, berbagai jenis obat yang ditemukan oleh tim terpadu selama pengawasan banyak yang tidak memiliki izin edar dan diperoleh dari sumber-sumber yang tidak dapat dipertanggung jawabkan legalitasnya.

“Oleh karena itu, kami dari tim terpadu pengawasan obat dan makanan menghimbau kepada seluruh pedagang yang tidak memiliki izin untuk tidak memperjual belikan berbagai obat-obatan dengan label merah dan biru tanpa resep dokter,” tegasnya

Adapun tim terpadu yang turun melakukan pengawasan di Pasar Maramba terdiri Dari ; Dinas Kesehatan, Dinas PMPTSP, Dinas Perikanan, Disdagkoprinum, Bapelitbangda, Satpol-PP dan LOKA POM Palopo. (bes/ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Kabupaten Luwu Timur Ikut VLH Evaluasi KLA 2021 Secara Virtual

PPID utama Pemkab Lutim Berkunjung ke PPID Desa Balantang

Peringati HLHS, Camat Angkona Bersama PTPN4 Tanam Pohon di Permandian Desa Mantadulu

Tim BKKBN Sulsel Sambangi SMP 3 Malili

Hj. Sufriaty Narasumber Sosialisasi Gemarikan tahun 2023

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Dukung Pencegahan Korupsi, Bupati Lutim Keluarkan SE Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya
Next Article Bupati Luwu Timur Serahkan Santunan Bagi Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

You Might Also Like

Luwu Timur

Hari Libur, PKM Angkona Gelar Kegiatan Jumat Berbagi

9 Februari 2024
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Serahkan 17 Unit Motor Untuk Tenaga Promkes PKM

19 September 2022
Luwu Timur

Jelang Visitasi Komisi Informasi, PPID Pemkab Lutim Gelar Rapat Kordinasi

1 November 2021
Luwu Timur

DP2KB Menggelar Pelatihan Pendidik Sebaya dan Konselor Sebaya

19 Februari 2019
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?