Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Nur menilai jika kesepakatan yang telah dibuat oleh tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur tidak mempengaruhi kedudukan Paslon.
Pasalnya, melanggar kesepakatan tersebut bukan merupakan pelanggaran Undang – Undang (UU) dan pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sehingga, kata Cicik sapaan akrab Muhammad Nur, tim pemenangan yang paham regulasi tidak terlalu mempersoalkan dengan kesepakatan itu.
“Biasanya tim pemenangan yang paham regulasi tidak terlalu pusing dengan kesepakatan karena melanggar kesepakatan bukan merupakan pelanggaran UU dan bukan pelanggaran PKPU,” ungkap Cicik.
Menurut Cicik, KPU merupakan salah satu penggagas kesepakatan itu, sehingga jika ada yang dinilai melanggar kesepakatan tersebut KPU hanya dapat merekomendasikan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk melakukan penindakan.
“Hanya kalau kesepakatan yang dilanggar, sanksinya tidak mempengaruhi kedudukan Paslon. Terkait atribut partai yang masuk ke badan jalan melanggar UU lalulintas dan jalan raya,” ungkap Cicik.
Sebelumnya, kesepakatan tim pemenangan ini disaksikan, Kapolres Luwu Timur, AKBP Muh Alfian Hidayat, Panwaslu, KPU, Kesbangpol, dan Satpol PP. Kesepakatan tersebut yakni, bendera partai dilarang dipasang selain diposko resmi dan dimasing-masing sekretariat Partai, bendera yang boleh dipasang di posko resmi adalah bendera Parpol pengusung.
Branding atau stiker yang tidak sesuai dengan PKPU No 7 2015 tentang Kampanye dan simbol-simbol lain yg mencirikan pasangan calon adalah pelanggaran sehingga wajib ditertibkan, data posko resmi masing-masing tim pemenangan paslon diserahkan ke KPU lutim dan ditembuskan kepada Panwas Kabupaten Luwu Timur, Polres Luwu Timur, Kesbangpol dan Satpol PP selambat-lambatnya, Minggu 18 Oktober.
Polres Luwu Timur dan Satpol PP Luwu Timur bersedia memback up dan melakukan penertiban branding atau stiker, simbol-simbol lain yang mencirikan paslon sebagaimana yang dimaksud pada point tiga.
Tim paslon diberi kesempatan untuk menertibkan branding atau stiker dan simbol-simbol lain yg mencirikan paslon termasuk bendera partai yang terpasang di sepanjang bahu jalan selambat-lambatnya, Minggu 18 Oktober dan jika sampai pada waktu tersebut belum ditertibkan maka akan ditertibkan oleh Satpol PP Luwu Timur didampingi oleh Panwas, tim paslon dan kepolisian.
Setiap pelaksanaan kampanye agar menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian dan ditembuskan kepada Panwaslu dan KPU.




