Kabupaten Luwu Tengah yang mencakup enam kecamatan wilayah Walenrang – Lamasi ini merupakan salah satu dari 87 calon Daerah Otonomi Baru ( DOB ) yang sudah mendapatkan Amanat Presiden (Ampres) pada tahun 2014.
Proses yang berbelit-belit ditambahkan lagi dengan perubahan undang – undang tentang Pemerintahan Daerah menyebabkan masyarakat Walmas masih harus bersabar. Dengan dikeluarkannya Ampres oleh Presiden Susilo Bambang Yudono tersebut menunjukkan bahwa persyaratan telah dipenuhi oleh calon DOB Luwu Tengah.
Seharusnya Ampres tersebut sudah langsung dibahas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) pada akhir masa jabatan DPR-RI periode 2009 – 2014 lalu. Akan tetapi kenyataan berkata lain UU tentang Pemerintahan Daerah yang baru merubah beberapa pasal yang mengakibatkan ditundanya seluruh Pembahasan.
Mantan politisi senior Partai Golkar, Madjid Tahir berharap Luwu Tengah perlu menjadi prioritas penetapan DOB yang segera akan dibahas kembali oleh Kemdagri dan Komisi dua DPR – RI. Seluruh persyaratan sudah dipenuhi termasuk sudah adanya persetujuan, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan DPRD Sulawesi Selatan.
Menurut mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan itu, Kabupaten Luwu saat ini pada posisi enclave atau terbagi dua karena diantarai oleh Kota Palopo. Oleh karena itu, perlu disesuaikan dengan peraturan perundangan yang tidak membolehkan suatu daerah Otonomi pada posisi enclave.
“Saya saat ini berada di Jakarta bersama-sama aktifis perjuangan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah mendampingi Pemkab dan DPRD Luwu berkonsultasi dengan Mendagri dan Komisi dua DPR RI serta Komite satu DPD RI pada Kamis dan Jumat 18 hingga 19 November. Semoga konsultasi tersebut dapat mempercepat proses terbentuknya Kabupaten Luwu Tengah,” ungkap Madjid Tahir.




