Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili saat ini mengusut kasus dugaan korupsi proyek penerangan lampu jalan umum yang melekat pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Luwu Timur tahun 2014 lalu.
Proyek yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp6,1 miliar ini terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi fisik dengan kontrak yang dikeluarkan oleh dinas ESDM. Sementara proyek ini dikerjakan, PT Guna
Swastika Dinamika.
Informasi yang dihimpun, Kepala Dinas (Kadis) ESDM Luwu Timur, Firnandus Ali dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwan sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh pihak Kejari Malili soal kasus dugaan korupsi ini.
Selain itu, saksi ahli dari Universitas Hasanuddin (Unhas) juga sudah turun melakukan pemeriksaan fisik dan hasilnya kuat dugaan terjadi indikasi korupsi.
Kepala Dinas ESDM Luwu Timur, Firnandus Ali yang dikonfirmasi membenarkan jika dirinya sudah dimintai klarifikasi terkait kasus ini.
berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kata Firnandus, proyek penerangan lampu jalan umum itu tidak ditemukan adanya kerugian negara didalamnya.
“Hasil BPK turun bersamaan dengan WTP Luwu Timur, semua diperiksa disitu dan hasilnya tidak ada kerugian negara, waktu saya dimintai klarifikasi di Kejaksaan, saya juga sampaikan terkait hasil dari BPK,” ungkap Firnandus Ali belum lama ini.
Dirinya juga mengakui kalau proyek tersebut terjadi kekurangan volume pada tiang yang dilakukan oleh pihak rekanan namun kekurangan itu sudah diselesaikan, juga dengan dendanya berdasarkan petunjuk BPK – RI.
“Waktu dicor, kita melihat langsung kekurangan volume itu sehingga mereka (rekanan) langsung menyelesaikan dan membayar denda, dan itu merupakan saran dari BPK, setahu saya nanti kalau ada kerugian negara barulah disidik,” ungkap Firnandus.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Malili, Alfian Bombing yang ditemui diruang kerjanya mengatakan, kasus penerangan lampu jalan umum itu sudah ditindaklanjuti di bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan pendalaman.
Dirinya juga membenarkan kalau ahli independen dari Unhas sudah turun melakukan pemeriksaan fisik.
“Ahli sudah periksa dan hasilnya ada ketidaksesuaian spesifikasi pada fisiknya dengan kontrak yang ada, PPK dan pengguna anggaran juga sudah dimintai klarifikasi,” ungkap Alfian.
Terkait adanya hasil dari BPK – RI, Alfian mengatakan, pemeriksaan BPK itu hanya merupakan pemeriksaan rutin terkait administrasi keuangan namun tidak melihat fisik.
“Karena BPK tidak melihat fisik sehingga kita mengundang ahli independen untuk turun memeriksanya, hasilnya terindikasi tidak sesuai spek,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus penerangan lampu jalan umum ini sedang dalam pendalam fakta, dan rencananya akan mengundang pihak BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
“Ada 150 unit, termasuk lampu jalan yang ada didepan rumah sakit dan dipusat perkantoran,” ungkapnya.




