Warga Kecamatan Bajo Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu untuk mengambil sikap tegas terkait aktifitas pabrik milik PT Harfiah Graha Perkasa yang beroperasi di Desa Kadong-Kadong. Pasalnya, aktifitas pabrik pemecah batu milik perusahaan itu dinilai merusak lingkungan dan dapat berdampak buruk terhadap kondisi alam di sekitar wilayah pabrik.
Kahar warga Bajo Barat mengatakan, desakan warga itu sebenarnya bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya pada desember 2015 lalu, pemerintah sudah melakukan peninjauan dan menegaskan jika PT HGP dinilai illegal karena tidak mengantongi izin resmi.
“Kenapa hingga saat ini belum ada sikap tegas pemerintah untuk melakukan penyegelan terhadap aktifitas PT HGP, padahal pemerintah sudah menegaskan jika perusahaan itu tidak mengantongi izin,” ujar Kahar.
Dia merincikan, selain tidak mengantongi izin, warga sekitar juga kerap mengeluhkan polusi yang ditimbulkan oleh aktifitas pabrik yang selain mengganggu udara sekitar juga berdampak pada tanaman masyarakat yang mati akibat limbah pabrik yang dibuang sembarangan.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi membenarkan jika PT HGP tidak mengantongi izin dari pemerintah.
Menurutnya, penutupan aktifitas pabrik milik PT HGP sebenarnya sudah diagendakan, dan dikomunikasikan dengan DPRD setempat. “Saya sudah mengandekan dan mengajak anggota DPRD Luwu untuk sama-sama meninjau dan melakukan penyegelan, sayangnya tidak ada seorangpun anggota DPRD yang bersedia,” ujar Rudi.
Dia mengatakan, respon DPRD Luwu sangat penting, sebab selama ini masyarakat mengadukan persoalan PT HGP ke Kantor DPRD Luwu, dan pihak DPRD Luwu sendiri yang menjamin untuk akan bersmaa-sama pemerintah untuk melakukan penyegelan.
“Makanya kami tetap menunggu respon pihak DPRD Luwu,” ujar Rudi.
Menanggapi tudingan BP3M Luwu, Anggota Komisi III DPRD Luwu Summang mengatakan seharusnya pemerintah tidak perlu menunggu DPRD untuk melakukan penyegelan, sebab kewenangan untuk bertindak ada di tangan pemerintah, dalam hal ini BP3M.
“Kalau memang dinilai melanggar aturan, Bp3M tinggal berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian untuk turun ke lapangan dan melakukan penyegelan, tidak perlu lagi menunggu DPRD,” tegasnya.
Untuk diketahui, PT HGP mendirikan pabrik pemecah batu yang berlokasi di Desa Kadong-Kadong, Kecamatan Bajo Barat. PT HGP sebelumnya mengantongi izin resmi dari pemerintah, namun telah dinyatakan berakhir sejak 9 Agustus 2015 lalu. Sejak saat itu, PT HGP yang sebelumnya membuka kantor yang beralamat di Jl Topoka Belopa, telah berpindah alamat. Namun keberadaan kantor baru tersebut tidak diketahui jelas. Bahkan, pihak pemerintah mengaku tidak memiliki alamat resmi perusahaan saat ini.




