Pengungkapan jaringan pengedar narkoba yang diungkap oleh BNN Palopo, Selasa (26/1/16) kemarin ternya juga ikut menjaring satu orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kota Palopo.
Kepala BNN Palopo, Maximilliam Sahese mengatakan oknum PNS yang berinisial ESN itu diduga sebagai sumber barang haram tersebut berasal. Pasalnya, sesuai pengembangan yang dilakukan terhadap empat tersangka lainnya, diketahui jika narkoba jenis sabu-sabu diperoleh dari ESN yang diberi pada hari Kamis (21/1/16) lalu, di samping SMA Negeri 3 Palopo.
“Dari pengembangan itulah kami melakukan penangkapan terhadap ESN dan mendapatkan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, dan alat hisap sabu-sabu yaitu bong,” ujar Maximilliam saat menggelar konfrensi pers di Kantor BNN Palopo, siang tadi.
Meski begitu, Maximilliam enggan membeberkan dari unit kerja manakah ESN berasal. “Dia (ESN)adalah oknum PNS di lingkup Pemerintah Kota Palopo, dari dinas mana bekerja itu sementara kami dalami,” ujarnya.
Selain ESN, petugas juga menangkap empat tersangka lainnya yakni MKL alias A yang ditangkap di salah satu rumah kost di Kelurahan Salobulo, sementara Su, Gu, dan H yang ditangkap di Jl Sungai Rongkong.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit alat timbang digital, sabu-sabu seberat 8,3 gram, uang tunai lebih dari Rp10 juta, sejumlah bong, pipet,botol pirex, korek api,satu unit sepeda motor, dan dua unit komputer.




