Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Masyarakat Adat Tolak Penerbitan Peta Batas COW PT Vale
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Ekonomi

Siap-Siap! Besok Ada Pasar Murah di Anjungan Sungai Malili, Tanpa Syarat KTP!

Politik

DPRD Luwu Timur Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Ekonomi

Bupati Luwu Timur Kunjungi UPS Giwangan Yogyakarta, Cari Solusi Krisis Sampah

Pendidikan

Puspawati Apresiasi Film “Sarung Baru untuk Bapak”, Puji Nilai Inspiratifnya

Budaya

Pengukuhan Mincara Malili, Pemerintah Lutim Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Adat

Ekonomi

Ironi Balambano: Hidup di Sekitar PLTA Raksasa, Warga Masih Gelap Gulita

Ekonomi

Pemkab Lutim dan PT Vale Teken MoU Strategis untuk Dorong Kesejahteraan Daerah

Metro

Pemkab Lutim Serius Wujudkan Bandara Malili, Audiensi ke Kemenhub

Beranda » Berita » Masyarakat Adat Tolak Penerbitan Peta Batas COW PT Vale
Metro

Masyarakat Adat Tolak Penerbitan Peta Batas COW PT Vale

Redaksi
Redaksi 22 Februari 2016
Share
SHARE

Masyarakat adat wilayah tambang PT Vale Indonesia Tbk menolak penerbitan peta batas Contract of Work (CoW) dan menghentikan kegiatan yang berada diwilayah tanah adat.

Hal tersebut disampaikan Makole Nuha, Andi Baso A.M Opu To Lamatulia pada aksi demonstrasi yang berlangsung di depan lapangan golf, Soroako, Kecamatan Nuha, Senin 22 Februari 2016.

Selain itu, dirinya juga mendesak agar pihak PT Vale melakukan penyelesaian terhadap penyelewengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan sawah – sawah tenggelam dipesisir tiga danau.

“Perusahaan dapat menyelesaikan masalah pemberdayaan masyarakat terdampak PT Vale sebagai salah satu bentuk kewajiban perusahaan terhadap kondisi masyarakat dan daerah pasca tambang,” ungkapnya.

BACA JUGA:

Pemkot Palopo Dukung Penataan Ruang Terpadu Lewat Forum Pembangunan Sulawesi

Pantauan media ini, aksi unjuk rasa ini dikawal oleh puluhan aparat kepolisian resor Luwu Timur. Dalam aksi tersebut pendemo membakar ban bekas ditengah jalan dan membagikan pernyataan sikap dengan sejumlah penolakan.

Sementara pernyataan sikap itu ditanda tangani oleh kepala suku dan ketua adat wilayah mokole Nuha.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Nico Kanter mengaku kalau perusahaan tambang nikel ini tidak akan pernah mengambil hak – hak pihak lain.

Pasalnya, perusaan tersebut sudah terikat dengan sejumlah peraturan dan undang – undang yang berlaku.

“Adapun tanah dan bangunan pihak lain yang berada di dalam Kontrak Karya PT Vale yang telah memiliki dokumen-dokumen yang sah tetap diakui oleh PT Vale sebagai hak milik pihak yang bersangkutan,” ungkap Nico melalui rilisnya.

Menurutnya, alasan perusahaan untuk tetap memasukan wilayah-wilayah tersebut ke dalam cakupan Wilayah Kontrak Karya antara lain, wilayah tersebut dikelilingi area tambang PT Vale (sekarang maupun rencana ke depan).

Selain itu, dibeberapa tempat juga terdapat beberapa fasilitas, sarana operasi dan kegiatan operasi perusahaan yang melintas wilayah tersebut.

“Sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan yang terikat dengan sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, PT Vale tidak pernah dan tidak akan pernah mengambil hak-hak pihak lain,” ungkapnya.

Amandemen Kontrak Karya (KK) PT Vale yang ditandatangani pada tanggal 17 Oktober 2014 tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam renegosiasi dengan Pemerintah RI sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Minerba.

Amandemen KK PT Vale tersebut justru mengurangi luas wilayah KK PT Vale di Sulawesi Selatan. Tidak terdapat penambahan lahan baru terhadap luas wilayah KK PT Vale.

Dengan demikian, tuduhan bahwa kami telah melanggar hak-hak masyarakat dan melakukan atau akan melakukan penggusuran atas properti pihak lain adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena yang terjadi sesungguhnya PT Vale justru mengurangi luasan KK, bukan menambah atau mengubah lokasi KK.

“PT Vale juga sudah meminta DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk segera memfasilitasi pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat lainnya, untuk mengklarifikasi dan menuntaskan tuntutan dan tuduhan-tuduhan tersebut,” ungkap Nico.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Siap-Siap! Besok Ada Pasar Murah di Anjungan Sungai Malili, Tanpa Syarat KTP!

DPRD Luwu Timur Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bupati Luwu Timur Kunjungi UPS Giwangan Yogyakarta, Cari Solusi Krisis Sampah

Pilkada Palopo Usai, Pj Wali Kota: Tidak Ada yang Kalah, Rakyat adalah Pemenang

KPU Kota Palopo Tetapkan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Kasus Proyek PLJU Naik Penyidikan
Next Article Berlibur Ke Luar Negeri? Siapa Takut!
Pilkada Palopo Usai, Pj Wali Kota: Tidak Ada yang Kalah, Rakyat adalah Pemenang
11 Juli 2025
KPU Kota Palopo Tetapkan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
11 Juli 2025
MK Jadwalkan Putusan Sela Sengketa Pilwalkot Palopo pada 26 Juni 2025
24 Juni 2025
Usai Kawal PSU, ASN Palopo Diingatkan Jaga Kondusifitas
17 Juni 2025
Apakah PSU Jilid II Kota Palopo Bisa Terjadi?
13 Juni 2025
Selengkapnya
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?