Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Masyarakat Adat Tolak Penerbitan Peta Batas COW PT Vale
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Ekonomi

PT POMU Buka Prakualifikasi Jasa Kontraktor Eksplorasi Tambang Nikel Blok Pongkeru

Hukum

Polda Sulsel Usut Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar di BUMD PT LTG

Pendidikan

Inovasi Guru TK dan Tenaga Administrasi Lutim Torehkan Prestasi di Tingkat Provinsi

Ekonomi

Jejak Lahan Kawasan Industri Lutim: Dari Era Andi Hatta hingga Budiman

21
Metro

Ratusan Lansia Tersenyum Saat Terima Bantuan Kartu Lutim Lansia dari Pemerintah

Politik

DPRD Apresiasi Program Kartu Lansia: Wujud Penghormatan Bagi Para Orang Tua di Lutim

Metro

Program Kartu Lutim Lansia, Bupati: Jangan Biarkan Orang Tua Kita Mengeluh

Metro

3.000 Lansia Lutim Terima Bantuan Tunai dari Pemkab Lutim

Beranda » Berita » Masyarakat Adat Tolak Penerbitan Peta Batas COW PT Vale
Metro

Masyarakat Adat Tolak Penerbitan Peta Batas COW PT Vale

Redaksi
Redaksi 22 Februari 2016
Share
SHARE

Masyarakat adat wilayah tambang PT Vale Indonesia Tbk menolak penerbitan peta batas Contract of Work (CoW) dan menghentikan kegiatan yang berada diwilayah tanah adat.

Hal tersebut disampaikan Makole Nuha, Andi Baso A.M Opu To Lamatulia pada aksi demonstrasi yang berlangsung di depan lapangan golf, Soroako, Kecamatan Nuha, Senin 22 Februari 2016.

Selain itu, dirinya juga mendesak agar pihak PT Vale melakukan penyelesaian terhadap penyelewengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan sawah – sawah tenggelam dipesisir tiga danau.

“Perusahaan dapat menyelesaikan masalah pemberdayaan masyarakat terdampak PT Vale sebagai salah satu bentuk kewajiban perusahaan terhadap kondisi masyarakat dan daerah pasca tambang,” ungkapnya.

BACA JUGA:

Mulai Terealisasi, Aprianto Mappe Buktikan Komitmen Kawal Program Kartu Lansia

Pantauan media ini, aksi unjuk rasa ini dikawal oleh puluhan aparat kepolisian resor Luwu Timur. Dalam aksi tersebut pendemo membakar ban bekas ditengah jalan dan membagikan pernyataan sikap dengan sejumlah penolakan.

Sementara pernyataan sikap itu ditanda tangani oleh kepala suku dan ketua adat wilayah mokole Nuha.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Nico Kanter mengaku kalau perusahaan tambang nikel ini tidak akan pernah mengambil hak – hak pihak lain.

Pasalnya, perusaan tersebut sudah terikat dengan sejumlah peraturan dan undang – undang yang berlaku.

“Adapun tanah dan bangunan pihak lain yang berada di dalam Kontrak Karya PT Vale yang telah memiliki dokumen-dokumen yang sah tetap diakui oleh PT Vale sebagai hak milik pihak yang bersangkutan,” ungkap Nico melalui rilisnya.

Menurutnya, alasan perusahaan untuk tetap memasukan wilayah-wilayah tersebut ke dalam cakupan Wilayah Kontrak Karya antara lain, wilayah tersebut dikelilingi area tambang PT Vale (sekarang maupun rencana ke depan).

Selain itu, dibeberapa tempat juga terdapat beberapa fasilitas, sarana operasi dan kegiatan operasi perusahaan yang melintas wilayah tersebut.

“Sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan yang terikat dengan sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, PT Vale tidak pernah dan tidak akan pernah mengambil hak-hak pihak lain,” ungkapnya.

Amandemen Kontrak Karya (KK) PT Vale yang ditandatangani pada tanggal 17 Oktober 2014 tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam renegosiasi dengan Pemerintah RI sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Minerba.

Amandemen KK PT Vale tersebut justru mengurangi luas wilayah KK PT Vale di Sulawesi Selatan. Tidak terdapat penambahan lahan baru terhadap luas wilayah KK PT Vale.

Dengan demikian, tuduhan bahwa kami telah melanggar hak-hak masyarakat dan melakukan atau akan melakukan penggusuran atas properti pihak lain adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena yang terjadi sesungguhnya PT Vale justru mengurangi luasan KK, bukan menambah atau mengubah lokasi KK.

“PT Vale juga sudah meminta DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk segera memfasilitasi pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat lainnya, untuk mengklarifikasi dan menuntaskan tuntutan dan tuduhan-tuduhan tersebut,” ungkap Nico.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Amartha.org dan Rainforest Alliance Latih UMKM Perempuan Luwu Utara Kuasai Literasi Keuangan

PT POMU Buka Prakualifikasi Jasa Kontraktor Eksplorasi Tambang Nikel Blok Pongkeru

Polda Sulsel Usut Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar di BUMD PT LTG

Inovasi Guru TK dan Tenaga Administrasi Lutim Torehkan Prestasi di Tingkat Provinsi

Jejak Lahan Kawasan Industri Lutim: Dari Era Andi Hatta hingga Budiman

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Kasus Proyek PLJU Naik Penyidikan
Next Article Berlibur Ke Luar Negeri? Siapa Takut!
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?