Masyarakat adat wilayah tambang PT Vale Indonesia Tbk menolak penerbitan peta batas Contract of Work (CoW) dan menghentikan kegiatan yang berada diwilayah tanah adat.
Hal tersebut disampaikan Makole Nuha, Andi Baso A.M Opu To Lamatulia pada aksi demonstrasi yang berlangsung di depan lapangan golf, Soroako, Kecamatan Nuha, Senin 22 Februari 2016.
Selain itu, dirinya juga mendesak agar pihak PT Vale melakukan penyelesaian terhadap penyelewengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan sawah – sawah tenggelam dipesisir tiga danau.
“Perusahaan dapat menyelesaikan masalah pemberdayaan masyarakat terdampak PT Vale sebagai salah satu bentuk kewajiban perusahaan terhadap kondisi masyarakat dan daerah pasca tambang,” ungkapnya.
Pantauan media ini, aksi unjuk rasa ini dikawal oleh puluhan aparat kepolisian resor Luwu Timur. Dalam aksi tersebut pendemo membakar ban bekas ditengah jalan dan membagikan pernyataan sikap dengan sejumlah penolakan.
Sementara pernyataan sikap itu ditanda tangani oleh kepala suku dan ketua adat wilayah mokole Nuha.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Nico Kanter mengaku kalau perusahaan tambang nikel ini tidak akan pernah mengambil hak – hak pihak lain.
Pasalnya, perusaan tersebut sudah terikat dengan sejumlah peraturan dan undang – undang yang berlaku.
“Adapun tanah dan bangunan pihak lain yang berada di dalam Kontrak Karya PT Vale yang telah memiliki dokumen-dokumen yang sah tetap diakui oleh PT Vale sebagai hak milik pihak yang bersangkutan,” ungkap Nico melalui rilisnya.
Menurutnya, alasan perusahaan untuk tetap memasukan wilayah-wilayah tersebut ke dalam cakupan Wilayah Kontrak Karya antara lain, wilayah tersebut dikelilingi area tambang PT Vale (sekarang maupun rencana ke depan).
Selain itu, dibeberapa tempat juga terdapat beberapa fasilitas, sarana operasi dan kegiatan operasi perusahaan yang melintas wilayah tersebut.
“Sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan yang terikat dengan sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, PT Vale tidak pernah dan tidak akan pernah mengambil hak-hak pihak lain,” ungkapnya.
Amandemen Kontrak Karya (KK) PT Vale yang ditandatangani pada tanggal 17 Oktober 2014 tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam renegosiasi dengan Pemerintah RI sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Minerba.
Amandemen KK PT Vale tersebut justru mengurangi luas wilayah KK PT Vale di Sulawesi Selatan. Tidak terdapat penambahan lahan baru terhadap luas wilayah KK PT Vale.
Dengan demikian, tuduhan bahwa kami telah melanggar hak-hak masyarakat dan melakukan atau akan melakukan penggusuran atas properti pihak lain adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena yang terjadi sesungguhnya PT Vale justru mengurangi luasan KK, bukan menambah atau mengubah lokasi KK.
“PT Vale juga sudah meminta DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk segera memfasilitasi pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat lainnya, untuk mengklarifikasi dan menuntaskan tuntutan dan tuduhan-tuduhan tersebut,” ungkap Nico.