Penggunaan plat ganda yakni DP 2 G yang digunakan oleh Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Amran Syam mendapat tanggapan dari Kepala Unit (Kanit) Registrasi dan Identifikasi (Reg Ident) Sat Lantas Polres Luwu Timur, Iptu Hasanang.
Menurutnya, penyampaian terkait perubahan plat atau nomor registrasi kendaraan dinas pemerintahan tingkat dua sudah cukup lama disampaikan yakni September 2015 lalu. Hanya saja, pihak DPRD belum mengindahkan dengan berbagai alasan.
“Mereka (DPRD) beralasan seperti unsur Muspida yang lain yakni Kajari dan Pengadilan juga belum berganti plat,” ungkap Hasanang yang ditemui diruang kerjanya.
Hasanang menambahkan, pihaknya dalam hal ini Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sudah menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan dinas pada kendaraan dinas yang mengalami perubahan plat.
“STNK dan Platnya sudah kita berikan kepada yang bersangkutan untuk kemudian digunakan tetapi mereka masih menggunakan plat yang lama,” ungkap Hasanang.
Ia menjelaskan, perubahan registrasi tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Sulawesi Selatan no : Kep / 780 / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013 tentang petunjuk pelaksanaan penomoran kendaraan bermotor provinsi Sulawesi Selatan.
“Untuk Bupati Luwu Timur gunakan plat DP 1 G, Wakil Bupati, DP 2 G, Ketua DPRD, DP 3 G, Kajari Malili, DP 4 G dan ketua Pengadilan Negeri, DP 5 G. Ini juga merupakan rujukan UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan umum,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Plat Kendaraan Dinas (Randis) yang digunakan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam dengan Randis yang digunakan ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam sama yakni DP 2 G.
Meskipun secara aturan mengisyaratkan plat DP 2 G hanya digunakan oleh Wakil Bupati namun secara etika dilingkup pemerintahan eksekutif harus pro aktif melakukan komunikasi awal dengan pihak legislatif mengenai pergantian plat tersebut.
Komunikasi itu dilakukan dalam rangka untuk mengantisipasi terjadinya nomor plat yang sama.
“Harusnya hal – hal seperti ini bisa dikomunikasikan dengan baik, yang lebih awal menggunakan plat DP 2 G itu adalah ketua DPRD sehingga eksekutif harusnya pro aktif bangun komunikasi terkait pergantian plat,” ungkap Ismail Ishak, direktur Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Luwu.
Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Umum Luwu Timur, Andi Habil Unru membenarkan kalau saat ini plat Randis Wakil Bupati dan ketua DPRD Luwu Timur sama dan saat ini tengah diurus.
Menurutnya, pergantian plat kendaraan bukan merupakan tanggung jawab dari Pemerintah daerah melainkan pihak kepolisian.
“Memang saat ini wakil dan ketua menggunakan plat yang sama, plat ketua belum bergeser karena plat Kajari juga belum bergeser,” ungkap Andi Habil.
Hingga saat ini, kendaraan dinas milik Ketua DPRD Luwu Timur masih menggunakan nomor polisi DP 2 G begitu juga dengan kendaraan dinas Wakil Bupati Luwu Timur.
Meski plat kendaraan sama namun tipe kendaraan berbeda. Untuk kendaraan ketua DPRD Luwu Timur menggunakan Toyota fortuner sementara Wakil Bupati menggunakan kendaraan Toyota kijang Innova.




