Lima berkas perkara kasus barang haram atau narkoba mulai diteliti oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili saat ini. Lima berkas itu terhitung sejak Januari 2016.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Malili, Laode Hakim yang ditemui diruang kerjanya mengatakan, lima berkas ini merupakan perkara yang dilimpahkan dari penyidik Mapolres Luwu Timur.
Namun, kata Laode, berkas perkara itu akan kembali diteliti kelengkapan baik dari formil maupun materilnya.
“Kalau belum lengkap maka akan di P19 atau dikembalikan untuk dilengkapi,” ungkap Laode yang ditemui diruang kerjanya.
Laode merincikan, lima berkas perkara tersebut masing – masing tersangkanya yakni, Arisal, Abdul Rahman alias Emmang Tile, Muh Yani, Burhanuddin alias Bur, dan Suhardi alias Sua.
“Dari lima tersangka ini, satu diantaranya berkasnya sudah kita limpahkan ke Pengadilan yakni terdakwa Arisal dengan barang bukti 0,0384 gram,” ungkap Laode Hakim.
Ia menambahkan, terdakwa kasus narkoba ini telah dikenakan pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1a tentang narkotika undang – undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun.
“Selain terdakwa (Arisal) empat diantaranya saat ini masih dalam penelitian berkas perkara di Kejaksaan,” ungkapnya.




