Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Sejak Januari, Lima Kasus Narkoba Dilimpahkan Ke Jaksa
Hukum

Sejak Januari, Lima Kasus Narkoba Dilimpahkan Ke Jaksa

Redaksi
Redaksi Published 22 Maret 2016
Share
1 Min Read
Ilustrasi (int)
SHARE

Lima berkas perkara kasus barang haram atau narkoba mulai diteliti oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili saat ini. Lima berkas itu terhitung sejak Januari 2016.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Malili, Laode Hakim yang ditemui diruang kerjanya mengatakan, lima berkas ini merupakan perkara yang dilimpahkan dari penyidik Mapolres Luwu Timur.

Namun, kata Laode, berkas perkara itu akan kembali diteliti kelengkapan baik dari formil maupun materilnya.

“Kalau belum lengkap maka akan di P19 atau dikembalikan untuk dilengkapi,” ungkap Laode yang ditemui diruang kerjanya.

Laode merincikan, lima berkas perkara tersebut masing – masing tersangkanya yakni, Arisal, Abdul Rahman alias Emmang Tile, Muh Yani, Burhanuddin alias Bur, dan Suhardi alias Sua.

“Dari lima tersangka ini, satu diantaranya berkasnya sudah kita limpahkan ke Pengadilan yakni terdakwa Arisal dengan barang bukti 0,0384 gram,” ungkap Laode Hakim.

Ia menambahkan, terdakwa kasus narkoba ini telah dikenakan pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1a tentang narkotika undang – undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun.

“Selain terdakwa (Arisal) empat diantaranya saat ini masih dalam penelitian berkas perkara di Kejaksaan,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

DPRD Siap Kawal Program TPS3R di Towuti: Kolaborasi Pemkab Lutim dan PT Vale

Raih Tiga Penghargaan, Sufriaty Budiman : Hasil Kolaborasi Kita Bersama

Pemkab Lutim Gelar Workshop Tata Kelola dan Operasi Layanan Air Limbah Domestik

DKP Luwu Timur Ajak Masyarakat Budidaya Ikan Air Tawar Gunakan Bioflok

BKN Kanreg IV Makassar Sosialisasi Pemanfaatan SAPK dan e-PUPNS

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Basmin Enggan Maju di Pilkada Luwu, Jika….
Next Article Kerap Terjadi Pemadaman Listrik, Bupati Lutim Mengaku Kesal

You Might Also Like

News

Soal Koalisi, Gerindra Lutim Belum Bersikap

25 Mei 2015
Luwu Timur

Cegah Penyebaran Corona, Husler Pantau Penyemprotan Serentak di Pos Perbatasan Sulsel-Sulteng

31 Maret 2020
Luwu Timur

Wabup Minta PT Kujang Penuhi Kebutuhan Pupuk Petani

2 Februari 2017
Luwu Timur

Rapiuddin Ajak Penerima Bansos Bantu Pemerintah Percepat Vaksinasi

1 Maret 2022
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?