Lima orang pelaku bersama 40 gram barang haram jenis sabu – sabu telah berhasil diamankan oleh jajaran pihak kepolisian resor kota Palopo, Sabtu (9/4/16) tadi.
Lima orang tersebut diketahui bernama, Arif, Paryanto, Ading, Arfat dan Pandi. Kelima pelaku ini dibekuk dua lokasi yang berbeda.
Kapolres kota Palopo, AKBP Dudung Adi mengatakan, lima pelaku dibekuk berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik dua orang pelaku yakni Arif dan Paryanto.
Kedua pelaku tersebut berputar – putar dengan menggunakan kendaraan roda empat dijalan Malaja, kota Palopo. Saat menerima laporan polisi langsung melakukan penyergapan dan mengamankan Arif dan Paryanto.
“Dari dalam mobilnya ditemukan barang bukti, 40 paket sabu terdiri dari 38 paket kecil dan dua paket besar, dua handphone, dua timbangan, serta puluhan bungkus sachet. Diduga akan diedarkan,” ungkap Didung.
Dari pengembangan dua orang pelaku, kata Dudung, polisi kembali melakukan penggerebekan terhadap Ading, Arfat dan Pandi. Ketiganya tengah melakukan transaksi.
“Ketiga pelaku tersebut tengah melakukan transaksi dikelurahan Amassangan. Polisi berhasil mengamankan 4 paket sabu dan dua buah handphone,” ungkapnya.
Dari penyidikan yang dilakukan sehingga polisi menetapkan dua orang sebagai bandar yakni Arif dan Paryanto sementara tiga orang lainnya yakni Ading, Arfat dan Pandi ditetapkan sebagai pengedar dan kurir.
“Arif dan Paryanto ditetapkan sebagai bandar dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai pengedar dan kurir,” ungkapnya.