Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Berniat Balas Dendam. Eh, Warga Ini Malah Kembali Ditebas Sajam
Hukum

Berniat Balas Dendam. Eh, Warga Ini Malah Kembali Ditebas Sajam

Redaksi
Redaksi Published 29 April 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Nasib naas yang menimpa Mulyono (30) warga desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur. Dirinya menjadi korban pemarangan akibat berniat ingin membalas dendamnya.

Informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi berawal dari dendam lama dimana korban, Mulyono ini pernah berselisih paham dan dipukuli pelaku yakni Robi (32) yang juga diketahui warga Beringin Jaya.

Tidak menerima perlakuan pelaku waktu itu, korban menghampiri pelaku didepan Pusat Kesehatan Terpadu (Pustu) desa Beringin Jaya, Kamis (28/4) sekitar pukul 19.30 wita malam kemarin.

Disaat itu, korban dan pelaku pun berselisih sehingga pelaku pulang kerumah dan mengambil sebilah senjata tajam (Sajam) dan memarangi korban.

Akibatnya, korban dilarikan ke RSUD I La Galigo karena mendapatkan luka yang cukup serius pada bagian wajah dan tubuh korban.

Kapolsek Mangkutana, Ajun Komisaris, Muhammad Fadil membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kasus tersebut terjadi dipicu karena dendam lama.

“Kasus ini dipicu karena dendam lama korban,” ungkap Fadil yang dikonfirmasi via telepon, Jum’at (29/4/16)

Dirinya menambahkan, saat ini pelaku sudah berada ditahan Mapolsek Mangkutana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara korban tengah mendapatkan perawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I La Galigo di Wotu.

“Korban mendapatkan beberapa luka sobek yang sangat serius pada bagian wajah, leher dan tangan sehingga korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” ungkap Fadli.

Akibat perbuatannya, kata mantan Kepala Satuan (Kasat) Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Luwu Timur tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Pelaku kita jerat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkap Fadil.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pengembangan SOP di Lingkup Pemda Luwu Timur

BNN Palopo Ciduk Lima Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Gandeng Baznas, Desa Jalajja Salurkan Bantuan Penanganan Stunting

40 Warga Diajari Olah Nira Aren Menjadi Nata Pinnata

Kembangkan Tanamam Holtikultura, Penyuluh di Luwu Timur dibekali Diklat

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Andi Eviana : Banjir Di Lutra Mengalami Kerugian Hingga Rp50 M
Next Article Husler Serahkan LKPD 2015 Ke BPK

You Might Also Like

Luwu Timur

TGTPP Berhasil Sembuhkan 4 Orang Positif Covid-19 di Lutim

15 Mei 2020
Luwu Timur

BRI Peduli Lingkungan Dukung Pemkab Lutim Raih Adipura

21 Maret 2015
Metro

Mapala STIE Muhammadiyah Peringati Hari Bumi

23 April 2013
Luwu Timur

Jayadi Nas Ikuti RUPS-LB PT Bank Sulselbar, Ini Yang Di Bahas

2 Desember 2020
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?