Nasib naas yang menimpa Mulyono (30) warga desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur. Dirinya menjadi korban pemarangan akibat berniat ingin membalas dendamnya.
Informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi berawal dari dendam lama dimana korban, Mulyono ini pernah berselisih paham dan dipukuli pelaku yakni Robi (32) yang juga diketahui warga Beringin Jaya.
Tidak menerima perlakuan pelaku waktu itu, korban menghampiri pelaku didepan Pusat Kesehatan Terpadu (Pustu) desa Beringin Jaya, Kamis (28/4) sekitar pukul 19.30 wita malam kemarin.
Disaat itu, korban dan pelaku pun berselisih sehingga pelaku pulang kerumah dan mengambil sebilah senjata tajam (Sajam) dan memarangi korban.
Akibatnya, korban dilarikan ke RSUD I La Galigo karena mendapatkan luka yang cukup serius pada bagian wajah dan tubuh korban.
Kapolsek Mangkutana, Ajun Komisaris, Muhammad Fadil membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kasus tersebut terjadi dipicu karena dendam lama.
“Kasus ini dipicu karena dendam lama korban,” ungkap Fadil yang dikonfirmasi via telepon, Jum’at (29/4/16)
Dirinya menambahkan, saat ini pelaku sudah berada ditahan Mapolsek Mangkutana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara korban tengah mendapatkan perawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I La Galigo di Wotu.
“Korban mendapatkan beberapa luka sobek yang sangat serius pada bagian wajah, leher dan tangan sehingga korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” ungkap Fadli.
Akibat perbuatannya, kata mantan Kepala Satuan (Kasat) Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Luwu Timur tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Pelaku kita jerat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkap Fadil.




