Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan kembali terjadi di dusun Rinjani, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (21/5/16) sekitar pukul 02.00 wita malam kemarin.
Informasi yang dihimpun, dugaan pemerkosaan itu terjadi berawal saat korban (25) yang diketahui bernama Melati (nama samaran) sedang tertidur didalam kamarnya.
Tiba – tiba, pelaku, Wayan Sudiarta (42) masuk kedalam kamar korban secara paksa. Saat itu, pelaku mengancam korban dengan kalimat “Awasko kalau tidak kasi saya”.
Usai mengeluarkan kalimat ancaman, pelaku langsung membuka sarungnya dan naik ketempat tidur korban. Pelaku lalu membuka celana korban secara paksa dan memperkosa korban.
Saat aksi bejat itu dilakukan Wayan kepada iparnya, tiba – tiba mertua korbanpun muncul namun pelaku langsung melarikan diri keluar dari rumah.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Wotu, Ajun Komisaris, Jamal Ansar yang dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Menurutnya, pelaku dan korban merupakan ipar dan keduanya telah memiliki pasangan hidup.
Jamal menceritakan, pasca kejadian itu, mereka melakukan mediasi dengan melibatkan keluarga, tokoh adat setempat namun mediasi tersebut tidak diketahui oleh Kepala Desa (Kades) setempat.
Namun, hasil mediasi itu tidak disetujui oleh orang tua korban dengan alasan kalau korban akan diceraikan dari suaminya. “Tidak menerima perlakuan itu, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian itu,” ungkapnya.
Mantan Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Luwu Timur menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan ditahanan Mapolsek Wotu untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. “Pelakunya sudah kita amankan di Polsek,” ungkap Jamal.




