Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pelaku Masuk Kamar Kemudian Buka Celana Korban Secara Paksa
Hukum

Pelaku Masuk Kamar Kemudian Buka Celana Korban Secara Paksa

Redaksi
Redaksi Published 22 Mei 2016
Share
2 Min Read
Ilustrasi (int)
SHARE

Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan kembali terjadi di dusun Rinjani, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (21/5/16) sekitar pukul 02.00 wita malam kemarin.

Informasi yang dihimpun, dugaan pemerkosaan itu terjadi berawal saat korban (25) yang diketahui bernama Melati (nama samaran) sedang tertidur didalam kamarnya.

Tiba – tiba, pelaku, Wayan Sudiarta (42) masuk kedalam kamar korban secara paksa. Saat itu, pelaku mengancam korban dengan kalimat “Awasko kalau tidak kasi saya”.

Usai mengeluarkan kalimat ancaman, pelaku langsung membuka sarungnya dan naik ketempat tidur korban. Pelaku lalu membuka celana korban secara paksa dan memperkosa korban.

Saat aksi bejat itu dilakukan Wayan kepada iparnya, tiba – tiba mertua korbanpun muncul namun pelaku langsung melarikan diri keluar dari rumah.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Wotu, Ajun Komisaris, Jamal Ansar yang dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Menurutnya, pelaku dan korban merupakan ipar dan keduanya telah memiliki pasangan hidup.

Jamal menceritakan, pasca kejadian itu, mereka melakukan mediasi dengan melibatkan keluarga, tokoh adat setempat namun mediasi tersebut tidak diketahui oleh Kepala Desa (Kades) setempat.

Namun, hasil mediasi itu tidak disetujui oleh orang tua korban dengan alasan kalau korban akan diceraikan dari suaminya. “Tidak menerima perlakuan itu, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian itu,” ungkapnya.

Mantan Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Luwu Timur menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan ditahanan Mapolsek Wotu untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. “Pelakunya sudah kita amankan di Polsek,” ungkap Jamal.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Husler Luncurkan Sebuah Inovasi Pengendali Sampah Terbaru Karya DLH Lutim

Budiman : September Adalah Bulan Special Untuk PMI

Bekerjasama Forum Biker Womantorauna, PKM Burau Gelar Sunatan Massal

Kelompok Padang Puisi Bantilang Terima Bantuan Sarana Budidaya Ikan Nila Dari Dinas Perikanan

Budiman : Pembentukan OPD Baru Bakal Optimalkan Sektor Pendapatan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Husler Buka UDG IV Tingkat Kabupaten
Next Article Husler Janji Bantu Penataan Halaman MTS Towuti

You Might Also Like

DPRD Luwu Timur

Legislator PAN Minta PLN Awasi Kontraktor Listrik

21 Maret 2017
DPRD Luwu Timur

Pimpinan DPRD Lutim Diundang Hadiri Pembukaan Bimbingan Manasik Haji

22 Juni 2018
Luwu Timur

Bupati Budiman Melayat di Dua Rumah Duka di Desa Lumbewe Kecamatan Burau

1 April 2023
Luwu Timur

Komisi informasi Provinsi Sulsel Kunjungi PPID Pelaksana Disdukcapil Lutim

20 November 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?