Setelah melayangkan surat aduan ke Mapolres Luwu Timur beberapa waktu yang lalu. Direktur CV Divha Dahlae, Hamsah Tip kembali menemui, AKP Sultan Iqbal, Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Timur, Rabu (25/5) kemarin.
Hamsah Tip bersama dengan sejumlah rekan kontraktor lainnya dijamu oleh kasatreskrim di warung Kamtibmas Polres Luwu Timur.
Hamsah Tip mengatakan, dirinya bersama rekan kontraktor lainnya menemui beliau (Kasatreskrim) dalam rangka silaturahim sekaligus mempertanyakan soal aduan mengenai hasil penetapan pemenang lelang yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja).
Menurutnya, penetapan pemenang yang dilakukan oleh Pokja dinilai sangat tidak masuk akal. Pasalnya, pada paket peningkatan lining irigasi BK4 itu, Pokja hanya mengundang pembuktian satu perusahaan saja yakni CV Divha Dahlae.
Setelah melakukan pembuktian, Pokja memberikan kode centang pada bagian teknis. Itu artinya, perusahaan CV Divha Dahlae adalah pemenang. Namun yang terjadi Pokja malah memenangkan perusahaan yang lain.
Dirinya menduga kalau proses lelang tersebut tidak sesuai dengan dokumen lelang nomor : 01/P.31/ULP/III/2016 tertanggal 3 Maret lalu.
“Kami telah melayangkan sanggahan soal alasan Pokja menggurkan penawaran pada tanggal 13 April lalu. Namun, Pokja baru menjawab sanggahan tanggal 18 April 2016.”
“Pada dokumen lelang Pokja wajib memberikan jawaban paling lambat tanggal 16 April mengingat metode pelelangan untuk paket ini adalah pemilihan langsung,” ungkap Hamsah.
Hamsah juga mengaku telah dirugikan karena Pokja melakukan pengukuran bak kendaraan miliknya namun tidak melakukan hal yang sama pada penawar lainnya.
“Kami meminta kepada Pokja untuk menunjukkan ke kami aturan mana yang mengatur tentang tata cara melakukan klarifikasi harga dengan cara mengukur kapasitas bak kendaraan. Menurut kami ini sudah keluar dari ketentuan tata cara evaluasi,” ungkapnya.
Menanggapi pertemuan itu, Kasatreskrim Polres Luwu Timur, AKP Sultan Iqbal meminta kepada pihak yang dinilai dirugikan tersebut agar dimintai keterangan. “Kita menyarankan untuk dimintai keterangan oleh penyidik terlebih dahulu,” ungkap Sultan.
Dikonfirmasi terpisah, ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Luwu Timur, Ma’ruf sebelumnya mengaku tidak mempersoalkan soal adanya aduan yang dilayangkan kesejumlah institusi.
“Kalau kami diundang pastinya kami akan melakukan klarifikasi, namun secara teknis, saya tidak terlalu paham nanti Pokja yang jelaskan,” ungkap Ma’ruf.
Pantauan awak media, Direktur CV Divha Dahlae, Hamsah Tip dan rekan kontraktor lainnya telah dimintai keterangan oleh Bripka Yakop Lili, penyidik Mapolres Luwu Timur, Rabu (25/5) siang kemarin.
Untuk diketahui, Pada LPSE Wabsite ULP Luwu Timur, Pokja mengugurkan CV Divha Dahlae dengan alasan, telah dilakukan klarifikasi kewajaran harga namun hasil analisa mengindikasikan, pekerjaan utama tidak dapat dilaksanakan dengan harga ditawarkan.
Itu disebabkan harga penawaran dibawah harga pasar sehingga akan menyebabkan terjadinya kerugian dibandingkan keuntungan yang akan diperoleh serta diperkirakan mempengaruhi lingkup kualitas hasil pekerjaan.
Sementara, paket peningkatan lining irigasi BK4 tahun 2016 ini telah dimenangkan oleh CV Firda Abadi dengan harga penawaran senilai Rp504.822.000 dari harga pagu Rp600 juta.




