Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh BPOM seharusnya perlu ditingkatkan melalui dukungan kebijakan peraturan-peraturan yang dapat menguatkan fungsi dan kewenangannya secara kelembagaan. BPOM dalam melakukan fungsi pengawasan tidak bisa langsung menindak dan melakukan penyelidikan, hal itu harus dikuatkan. Demikian diungkapkan anggota Komisi IX DPR RI, Andi Fauziah Pujiwatie Hatta, Senin, 18 Juli.
“Kami meminta BPOM segera menyiapkan draft awal RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan sehingga dapat masuk dalam prolegnas. Juga kemarin kami meminta agar tiga peraturan menteri kesehatan yakni PMK 30 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di puskesmas, PMK 35 tahun 2014 standar pelayanan kefarmasian di apotik, dan PMK 58 tahun 2014 tentang standar kefarmasian di RS agar segera dilakukan revisi 15 hari kedepan. Hal tersebut sebagai salah satu upaya dalam penguatan fungsi kelembagaan BPOM,” kata Legislator asal Luwu Raya ini.
Kemenkes menurutnya, harus terus berbenah. Sebab pihaknya telah menjalankan amanah UU Kesehatan, dimana 5 persen dari APBN dialokasikan untuk sektor kesehatan.
“Itu sudah kami realisasikan ditahun ini. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi Kemenkes untuk tidak berupaya dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Pemusnahan limbah medis di RS menggunakan incenerator yang berbiaya tinggi tentunya secara bertahap dapat direalisasikan oleh kemenkes disamping pengaturan ulang bersama dengan kementerian lingkungan hidup terkait biaya pembuangan air limbahnya,” ungkap Fauziah.
Disinggung mengenai sanksi apa yang tepat diberikan kepada pelanggar, menurut Ichi, sanksi pidana adalah hal yang sangat mungkin dan wajib dikenakan bagi pelaku, jika terbukti dengan sengaja memproduksi, dan mengedarkan vaksin palsu.
Bagi fasilitas kesehatan pihaknya meminta dilakukan pencabutan izin operasional, serta bagi tenaga kesehatan dilakukan pencabutan izin tenaga kesehatannya. Instrumen hukum tersebut sesuai dengan kaidah UU yang berlaku.
“Dimungkinkan untuk dicabut izin operasionalnya sebagaimana sanksi yang diatur dalam UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 188. Ini bukan hanya soal memberi efek jera pada faskes, namun juga bagaimana edukasi dan sosialisasi vaksin dan imunisasi yang dilakukan leading sektor terkait,” kata Anggota Fraksi Golkar ini.
Lanjut dikatakan Alumni Fakultas Kedokteran Unhas ini, Kementerian kesehatan harus segera melakukan pendataan dan verifikasi terhadap faskes yang menggunakan vaksin palsu. Selain itu juga harus ada data jumlah anak yang telah diberi vaksin palsu berikut jenis vaksinnya di faskes tersebut dan lakukan vaksinasi ulang.
“Kami akan terus memantau progres kerja dari satgas, dan jika perlu, kami akan segera membentuk panja, namun jika eskalasinya lebih besar maka pilihan pansus akan lebih,” ungkap Ichi.
Selain vaksin palsu diprediksi masih banyak obat juga yang palsu. Menganggapi hal itu, Ichi mengungkapkan jika vaksin, kosmetik palsu yang beredar sudah banyak yang dipalsukan. Kerja BPOM dan Kemenkes dalam melakukan upaya preventif juga promotif perlu untuk terus ditingkatkan.
“Dengan begitu kesadaran masyarakat yang terbangun dengan adanya upaya edukasi yang secara terus menerus diberikan akan menekan permintaan akan obat, vaksin dan lain-lain yang palsu. Ini hukum pasar selama ada permintaan orang tentu akan menyediakan bahkan dengan kualitas yang jauh dibawah standar,” tutupnya.




