Satuan Narkoba Polres Luwu Timur mengamankan dua orang pengguna sabu – sabu dirante Tiku, desa Rante Tiku, kecamatan Wotu, Luwu Timur, Minggu (31/7/16) sekitar pukul 09.00 wita.
Dua terduga itu diketahui berinisial AD dan SD. Keduanya berdomisili di desa Rante Tiku, kecamatan Wotu.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarkan. Kasus ini masih pengembangan Satnarkoba.
“Iya benar, ada dua tersangka pengguna narkoba yang kita amankan bersama barang bukti seperti 1 sachet sabu dan 1 buah handpone, ” ungkapnya.




