Pelantikan dan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler baru – baru ini juga mendapatkan perhatian serius oleh warga didaerah itu.
Menurut warga asal kecamatan Wotu, kabupaten Luwu Timur, Muh Saiful Djunus. Dirinya melayangkan surat kepada Mendagri, Menpan RB dan KASN ini sebagai bentuk keprihatinan dirinya terhadap daerah.
Isi surat yang ia kirim, kata Saiful, menindaklanjuti adanya surat dari Mendagri yang tidak memberikan ijin untuk dilakukan pelantikan namun surat tersebut tidak diindahkan oleh Bupati.
“Kami hanya ingin mengetahui saja, apakah aturan enam bulan itu masih berlaku setelah Bupati terpilih dilantik atau tidak, kalau berlaku apa ada sanksi,” ungkapnya.
Menurutnya, sebagai warga Luwu Timur, dirinya juga punya tanggung jawab besar untuk mengawal daerah ini demi mensukseskan visi dan misi Pemerintah menuju Luwu Timur terkemuka.
“Masyarakat punya tanggung jawab juga mengawal daerahnya. Ini demi Luwu Timur,” ungkap Saiful.
Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler resmi melantik tiga pejabat hasil seleksi terbuka yakni Kabag Pemerintahan, Dohri As’Ari, menjabat Asisten Pemerintahan, Camat Mangkutana, Kamal Rasyid menjabat kepala BKD, dan staf Disnakertransos, Hamris Darwis menjabat staf ahli.




