Terdakwa, Iqbal alias Balla (30) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah terseret kasus penusukan kelamin wanita atau yang kerap disebut – sebut kolor ijo.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Andi Thirta Massaguni dihadapan hakim ketua, Khairul diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Malili, Luwu Timur, Selasa 16 Agustus.
“Iya hari Selasa kemarin terdakwa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa,” ungkap Khairul yang juga wakil ketua PN Malili kepada awak media, Kamis 18 Agustus.
Khairul menyebutkan, salah satu alasan yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut hukum mati adalah jumlah korban yang banyak yakni 33 orang wanita. Dua diantaranya meninggal dunia.
“Agenda sidang selanjutnya memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum mengajukan surat pembelaan, Selasa 23 Agustus. Selanjutnya Rabu 24 Agustus pembacaan putusan,” ungkapnya.




