Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur bersama dinas terkait telah melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pengangkatan Direktur PDAM Luwu Timur, Kamis 19 Januari lalu.
Dalam pengangkatan Direktur PDAM tersebut telah diganjal oleh pasal 4 pada Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM yang mengharusnya minimal 15 tahun “mengelola” perusahaan yang bukan berasal dari PDAM.
Wakil ketua komisi 1 DPRD Luwu Timur, Herdinang mengatakan, hasil konsultasi yang telah dilakukan oleh lintas komisi tersebut saat ini sudah disampaikan ke pimpinan dalam hal ini ketua DPRD Luwu Timur.
Berdasarkan hasil konsultasi itu, kata Herdinang, kata mengelola tersebut telah diartikan setingkat manager pada perusahaan. Oleh karena itu, hasil seleksi yang telah dilakukan tim seleksi penerimaan direksi PDAM tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Kita minta agar dilakukan rekrutmen ulang sebab hasil seleksi yang dilakukan kemarin tidak sesuai dengan aturan yakni pasal 4 Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM,” ungkap Herdinang, Selasa 24 Januari.
Selain itu, kata legislator partai Demokrat, direktur PDAM juga tidak terikat sebagai pengurus atau simpatisan partai apapun. “DPRD berharap agar dilakukan rekrutmen ulang dengan berdasarkan aturan perundang – undangan yang berlaku,” ungkapnya.




