Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ini Hasil Konsultasi DPRD Lutim Soal Pengangkatan Dir PDAM
DPRD Luwu Timur

Ini Hasil Konsultasi DPRD Lutim Soal Pengangkatan Dir PDAM

Redaksi
Redaksi Published 24 Januari 2017
Share
1 Min Read
SHARE

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur bersama dinas terkait telah melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pengangkatan Direktur PDAM Luwu Timur, Kamis 19 Januari lalu.

Dalam pengangkatan Direktur PDAM tersebut telah diganjal oleh pasal 4 pada Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM yang mengharusnya minimal 15 tahun “mengelola” perusahaan yang bukan berasal dari PDAM.

Wakil ketua komisi 1 DPRD Luwu Timur, Herdinang mengatakan, hasil konsultasi yang telah dilakukan oleh lintas komisi tersebut saat ini sudah disampaikan ke pimpinan dalam hal ini ketua DPRD Luwu Timur.

Berdasarkan hasil konsultasi itu, kata Herdinang, kata mengelola tersebut telah diartikan setingkat manager pada perusahaan. Oleh karena itu, hasil seleksi yang telah dilakukan tim seleksi penerimaan direksi PDAM tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Kita minta agar dilakukan rekrutmen ulang sebab hasil seleksi yang dilakukan kemarin tidak sesuai dengan aturan yakni pasal 4 Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM,” ungkap Herdinang, Selasa 24 Januari.

Selain itu, kata legislator partai Demokrat, direktur PDAM juga tidak terikat sebagai pengurus atau simpatisan partai apapun. “DPRD berharap agar dilakukan rekrutmen ulang dengan berdasarkan aturan perundang – undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

1.600 Pelajar Ikuti Seleksi O2SN

DPRD Lutim Godok Pembahasan Empat Ranperda

Gerakan Luwu Timur Jumat Sedekah Berbagi Sembako dan Bendera Merah Putih

Ichi Dicecar Pertanyaan Seputar Sikap Tak Beretika Legislator

57 Warga Ditangkap Terkait Kasus Pembakaran Pos PT Sindoka

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Mengapa Menggunakan Kartu Kredit Bisnis Untuk Usaha Anda?
Next Article Jelang Lomba, MB dan Korsik GPLT Permantap Latihan

You Might Also Like

News

Andi Hatta : Tidak Usah Ada Keraguan Lagi, Saya Bersama Nur – Esra

23 Oktober 2015
Luwu Timur

Total Pasien Sembuh Dari Covid19 Hari Ini 934 Dan 45 Kasus Baru

10 September 2020
Luwu Timur

Asiiik! Sejumlah RTH di Luwu Timur akan Dipasangi Wifi Gratis

15 Januari 2022
Luwu Timur

YLP2EM Dukung Program Pertanian Organik di Lutim

25 Oktober 2016
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?