Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Selama Ramadhan, THM Wajib Tutup
Palopo

Selama Ramadhan, THM Wajib Tutup

Redaksi
Redaksi Published 15 Mei 2017
Share
1 Min Read
thm tutup
SHARE

Wali Kota Palopo dan Kapolres Palopo mengeluarkan instruksi bersama dengan nomor 01/INST/V/2017 dan nomor INST/1/V/2017 tentang penertiban Tempat Hiburan Malam (THM), Rumah Makan, dan Tempat Billyard Dalam Wilayah Kota Palopo, tertanggal 15 Mei 2017.

Instruksi bersama yang ditandatangani Kapolres Kota Palopo AKBP Dudung Adijono dan Wali Kota Palopo Drs H Muhammad Judas Amir MH, memuat beberapa instruksi.

Instruksi yang termuat tersebut, yakni meminta kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), cafe, rumah bernyanyi, dan sejenisnya, dalam wilayah Kota Palopo, agar menutup sementara segala aktifitas usahanya, terhitung mulai tanggal 24 Mei hingga 30 Juni 2017.

Untuk pengelola restoran, rumah makan, dan sejenisnya, agar menutup dan menghentikan sementara segala aktifitas kegiatan usahanya selama Ramadan, mulai pukul 06.00 wita hingga 17.00 wita. Baru dapat dibuka kembali pada pukul 17.00 wita untuk menyambut buka puasa selama pelaksanaan ibadah puasa bulan suci Ramadan 1438 H tahun 2017.

Kemudian, bagi pengelola tempat billyard, dapat membuka usahanya pada pukul 13.00 wita hingga 17.00 wita, dan selanjutnya pada malam hari ditutup sementara. Diminta juga agar tidak menjual makanan dan minuman selama bulan suci Ramadan.

Bagi yang melanggar instruksi ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Tawuran Warga di Mancani Kembali Pecah, Satu Rumah Dibakar

FK-UMB Palopo Raih Pujian dari Direktur Kemenkes RI

Demonstrasi di Makassar, Ini Tuntutan IPMIL Raya

Perawatan Jalan Berlubang di Palopo Terkendala Anggaran

Peringatan Earth Hour, Kota Palopo Tetap Terang Benderang

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Rumat Tanah Longsor di Lutim Ditaksir Rp3 M
Next Article Indah Kukuhkan 80 Relawan Tanggap Bencana Berbasis Masyarakat

You Might Also Like

Ekonomi

Gubernur Sulsel Pimpin Rapat TPID, Kepala Daerah Diminta Kendalikan Arus Pangan

6 Maret 2025
Politik

BREAKING NEWS: MK Putuskan PSU Pilkada Palopo, Trisal Tahir Didiskualifikasi

24 Februari 2025
Politik

Tiga Kepala Daerah di Tana Luwu Akan Dilantik Presiden Prabowo pada 6 Februari

22 Januari 2025
NewsPalopo

Komanfo Relawan Covid-19, Sasar Dua RS di Palopo

11 April 2020
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?