Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menggelar rapat sidang Paripurna terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahap 1 dan satu Ranperda inisiatif DPRD tahun 2017 yang berlangsung diruang sidang Paripurna, Senin (15/5) kemarin.
Juru Bicara fraksi Golkar, Rully Heryawan mengatakan, pengelolaan barang milik daerah sebagai salah satu aspek kekayaan yang dimiliki Pemda dapat dilakukan melalui sistem penataan yang baik. Oleh karena itu, Pemda tidak saja harus dapat melakukan identifikasi dan inventarisasi.
“Pemda juga dituntut untuk dapat memanfaatkan dengan baik guna mendukung tugas dan tanggung jawab pemerintah serta kemanfaatan yang besar bagi masyarakat sesuai peraturan. Sementara untuk peraturan mengenai minuman beralkohol ini harus direvisi kembali agar lebih mengingat,” katanya.
Juru Bicara fraksi Gerindra, I Wayan Suparta mengatakan, fraksi Gerindra merekomendasikan untuk mensinkronkan kembali Perda minuman beralkohol termasuk koordinasinya dengan aparat keamanan. Selain itu, menekankan untuk memberi batasan yang lebih tegas dimana minuman itu boleh dijual.
“Pro kontrak tentang produksi minuman tradisional perlu disikapi, menyelamatkan generasi dan merubah sosial budaya masyarakat adalah penting yang harus dilakukan pemerintah namun memproduksi minuman tradisional yang beralkohol juga adalah salah satu pencarian masyarakat,” ungkapnya.
Juru Bicara fraksi Demokrat, Herdinang mengatakan, dengan adanya Ranperda pengelolaan barang milik daerah nantinya diharapkan agar tidak ada lagi asset daerah yang tidak terurus dan berada dalam penguasaan orang tertentu. “Untuk Handtraktor dapat diserahkan kekelompok tani jika tidak melanggar,” ungkapnya.
Juru bicara fraksi PAN, Imam Muhajir mempertanyakan filosofi dan tujuan pengajuan Ranperda tentang retribusi pelayanan kesehatan itu, apakah semangat yang dibangun untuk peningkatan PAD atau spirit untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat Luwu Timur, termasuk rasionalisasi penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas.
“Fraksi PAN menyetujui untuk dicabut Perda nomor 14 tahun 2010 tentang irigasi karena bertentangan dengan undang – undang yang lebih tinggi dan kepentingan umum ternasuk memperhambat birokrasi dan perizinan investasi,” ungkapnya.
Juru Bicara fraksi Nasdem, Irmanto Hafid mengatakan, pemerintah pusat maupun daerah sudah sepatutnya bertanggung jawab dalam menangani masalah minuman beralkohol dan tanggung jawab tersebut tidak hanya mengeluarkan peraturan dan kebijakan namun juga yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan pengawasan sekaligus penegakan hukum.
Juru bicara fraksi PDIP, Efraem juga menyarankan agar Pemerintah daerah dapat mengambil peran lebih besar dalam melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat, mengacu pada prinsip otonomi daerah untuk menginventarisir obat atau jasa pelayanan medic.
“Fraksi PDIP juga mendesak agar kehadiran dokter ahli dibarengi dengan peralatan atau sarana dan prasaranan pendukung. Apa gunanya memfasilitasi kehadiran dokter ahli jika hanya berfungsi membuat rujukan dan tidak bisa melaksanakan tugas secara profesional,” ungkapnya.