Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur telah menyarankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) berhati – hati dalam mengeluarkan ijin Minuman Keras (Miras) atau Minuman yang beralkohol golongan A, B, C dan Tradisional.
Saran tersebut disampai oleh sekertaris Pansus, I Made Sariana pada sidang Paripurna terhadap hasil pembahasan dua buah Ranperda program pembentukan Perda tahap I yang berlangsung diruang rapat Paripurna, Senin (29/5/17).
Khusus untuk para produsen minuman tradisional, kata legislator partai Demokrat tersebut, diarahkan untuk pembuatan minuman segar dan gula. “Pemda diharapkan agar memfasilitasi dengan menyiapkan tungku atau diarahkan melalui Bumdes,” ungkapnya.
I Made menjelaskan, Rancangan Perda tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol tersebut bukan untuk melarang mengkonsumsi. Hanya saja, dikendalikan dan diawasi untuk mengurangi dampak negatif dalam kehidupan masyarakat.
“Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dilakukan pada semua level mata rantainya, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi. Dampak dari minuman beralkohol ternyata tidak disebabkan dari aspek penggunaan saja tetapi terutama adalah dari produksi dan distibusinya,” ungkap I Made.
Selain itu, kata I Made, Pemerintah juga disarankan agar Peraturan Daerah (Perda) tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah agar segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) dalam rangka mengatur dan menginventarisir seluruh asset daerah Luwu Timur.
“Terkait dengan pengelolaan barang milik daerah dan berdasarkan hasil konsultasi bahwa asset – asset yang diluar Pemerintah seperti kendaraan dinas yang digunakan PMI, dewan pendidikan, BAZ Lutim, serta PKK sebaiknya segera ditindaklanjuti sesuai Permendagri 19 tahun 2016,” ungkapnya.