Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kabupaten Luwu Timur saat ini tengah menangani puluhan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pelecehan Seksual terhadap anak.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah kasus KDRT dan Pelecehan seksual terhadap anak sejak Januari hingga April 2017 mencapai 17 kasus. Sementara dari 17 kasus tersebut, kasus pelecehan seksual terhadap anak mendominasi.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) Luwu Timur, Hj Syawalong yang ditemui, Selasa (30/5) mengatakan, penangan kasus KDRT dilakukan dengan cara melakukan pendekatan secara kekeluargaan terlebih dahulu.
Berbeda dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak, kata Syawalong, kasus ini dinilainya sangat sensitif disebabkan korban juga masih dalam kategori anak di bawah umur sehingga kasus seperti ini perlu dilanjutkan kepenegakan hukum.
“Yang pasti adalah kita memberikan efek jerah terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Dasar kami juga adalah mengacu pada Undang – Undang Perlindungan Anak,” ungkap Syawalong kepada media ini diruang keranya.
Dirinya menjelaskan, setiap kasus yang masuk akan terus dikawal oleh pihak P2TP2A dari proses penyelidikan di Kepolisian hingga masuk ke meja Pengadilan Negeri (PN) Malili. “Kita terus kawal sampai ada putusan dari Hakim,” tegas Syawalong.
Menurutnya, pendampingan tersebut dilakukan dalam rangka untuk memberikan rasa nyaman kepada pihak korban karena merasa dilindungi. Selain itu, juga untuk mengantisipasi akan terjadi hal – hal baru yang tidak diinginkan terjadi.
Syawalong juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban KDRT dan pelecehan seksual agar melaporkan kejadian tersebut baik melalui layanan pengaduan yang telah disiapkan dimasing – masing kecamatan maupun langsung ke P2TP2A di kabupaten atau dinas Sosial.
“Jika ada aduan yang masuk kita juga akan memastikan semua bukti – bukti kasus sudah cukup atau lengkap untuk diserahkan dan di proses oleh pihak Kepolisian. Dari Januari sudah ada 6 kasus pelecehan seksual terselesaikan atau vonis,” ungkapnya.