Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Lagi, Tambang Galian C Ilegal Marak di Lutim
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Lagi, Tambang Galian C Ilegal Marak di Lutim
Metro

Lagi, Tambang Galian C Ilegal Marak di Lutim

Redaksi
Redaksi 11 Juni 2017
Share
SHARE

goose canada  canada goose  

goose canada  canada goose  

Tambang Galian C Ilegal kembali marak beroperasi di kabupaten Luwu Timur, seperti di kecamatan Wasuponda dan Mangkutana. Padahal, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Wakil Bupati (Wabup) Irwan Bachri Syam sebelumnya telah menutup paksa, Rabu (28/12/16) lalu.

Camat Wasuponda, Joni Patabbi yang dikonfirmasi, Minggu (11/6) membenarkan adanya Tambang Galian C ilegal yang masih beroperasi diwilayah kerjanya termasuk diwilayah kecamatan Mangkutana. Hanya saja, pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan penertiban di wilayahnya itu.

BACA JUGA:

Erick Strada: Kompensasi Warga Terdampak Kebocoran Minyak Harus Jelas dan Cepat

Menurutnya, sejumlah Tambang Galian C ilegal yang masih beroperasi seperti di wilayah desa Balambano dan Kawata, kecamatan Wasuponda. “Kita tidak punya kewenangan untuk menertibkan dek semenjak diambil alih Propinsi,” ungkap Joni.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Luwu Timur, Andi Tabacina Achmad menyarankan agar mengadukan adanya temuan tambang Ilegal ke Pemerintah Daerah melalui dinas Penanaman modal dan Perizinan atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Jadi tidak apa – apa adukan saja dulu ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bisa lewat Dinas Penanaman atau DLH. Nanti kami diskusikan di kabupaten untuk tindaklanjutnya,” ungkap Tabacina melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu (10/6) kemarin.

Mantan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Luwu Timur ini mengaku sulit bergerak pasca kewenangan dinas Kehutanan dan dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ditarik ke Propinsi. “Sekarang semua aduan lari ke DLH, dan kami harus pilah aduan berdasarkan mana yang jadi kewenangan kami,” katanya.

Kewenangan DLH, kata Tabacina, hanya disisi pencemaran dan perusakan lingkungan saja sehingga pihaknya akan memberikan tindakan jika aktifitas tambang tersebut telah melanggar seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup (LH).

“Aduan itu diklasifikasikan menjadi dua yakni bukan pengaduan LH dan pengaduan LH. Kalau bukan pengaduan LH misalnya, urusan tambang yang belum punya izin maka menjadi wewenang Propinsi. DLH akan meneruskan aduan itu ke instansi terkait,” ungkapnya.

Sementara, tambah Tabacina, jika masuk klasifikasi pengaduan LH atau ada pencemaran dan perusakan LH maka pihak DLH akan langsung menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi pengaduan.

“Yang diverfikasi adalah kesesuaian antara apa isi izin LH dengan fakta di lapangan nanti disimpulkan, apakah tidak terjadi pelanggaran izin lingkungan atau peraturan lain di bidang LH dan apakah telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau lingkungan,” ungkap Tabacina.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Peringatan Hari Tani, DPRD Lutim Tekankan Pentingnya Kebijakan untuk Petani

IKD Permudah Layanan Publik, DPRD Lutim Pastikan Keamanan Data Warga

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Kepala Bandara Andi Djemma Siap Sukseskan Pelaksanaan Salat Ied
Next Article Mobil MPLIK Dialihfungsikan. Ini Penjelasan Dinas Kominfo!!!
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?