DPRD Luwu Timur melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi rakyat miskin lingkar tambang di ruang rapat komisi dalam menindak lanjuti terkait pelepasan hak di PT Truba Jaya Engineering Office, Sorowako Luwu Timur.
Aliansi rakyat miskin lingkar tambang adalah kumpulan karyawan dari PT Truba, yang di ketuai oleh Mahyuni.
Mahyuni yang mewakili para kryawan tersebut, mengatkan bahwa pihak PT Truba mewajibkan karyawan untuk menandatangani surat pelepasan hak.
“Sebelum kita para karyawan diberikan kontar, kami semua dikumpul di luar ruangan dulu dan diwajibkan menandatangani surat pelepasan hak, dan kalo tidak di tandatangani kita dianggap mengundurkan diri,” ungkapnya.
Selain itu, Wakil ketua Komisi I Bidang pemerintahaan, hukum dan kesejahtraan sosial, DPRD Luwu Timur Herdinag, mengatakan bahwa hal tersebut baru pertama kali di Luwu Timur terkait perusahaan yang menerapkan peraturan pelepasan hak bagi karyawannya.
“Saya baru lihat ada model seprti ini, apa ada ka UU dibuat sendiri. Banyak hak para karyawan dilepas disitu, lepasakn bonus dari perusahaan, lepaskan pesangon, dan semua kesepakaatan diatas materai 6 ribu maka gugur hak soaudara,” ungkapnya.