Ketua Komisi 1 DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi menilai peraturan pelepasan hak untuk karyawan yang diberlakukan oleh perusahaan PT Truba Jaya Engineering Office di Soroako m menjadi masalah luar biasa dan langka.
Menurutnya, masalah tersebut dapat dibawah dalam kasus perselisihan tenaga kerja. “Ini tidak bisa dibiarkan, karna ini sudah melebihi dari kerja paksa, dan juga ini sudah melanggar konstitusi,” ungkapnya.
Lanjut Badawi, bahwa pekan depan akan diadakan pertemuan dengan pihak yang terkait untuk menindak lanjuti masalah pelepasan hak.
“Nanti kita undang PT Vale, Dinas Tenaga Kerja, Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang, dan pihak PT Truba,” ungkapnya.