Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo menggelar seminar pendahuluan/konsultasi publik I penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palopo tahun 2017, di Auditorium Saokotae Palopo Jumat (7/7/17).
Kadis PUPR, Antonius Dengen dalam sambutannya mengatakan bahwa arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/kota merupakan perwujudan RTRW yang dijabarkan kedalam indikasi program utama penataan atau pengembangan wilayah dalam jangka waktu perencanaan 5 tahun hingga akhir tahun perencanaan 20 tahun berdasarkan ketentuan perundang-undangan RI No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dimana dalam undang-undang tersebut mengharuskan untuk melakukan peninjauan kembali RTRW sekali dalam 5 tahun.
“Sebagai tindak lanjut dari hasil peninjauan kembali, RTRW yang telah dilaksanakan pada tahun 2016, maka dianggap perlu untuk melakukan revisi RTRW Kota Palopo,” kata Antonius Dengen.
Lanjutnya, disamping adanya ketidaksesuaian antara perencanaan pembangunan 5 tahun sebelumnya dengan pembangunan saat ini, revisi rencana RTRW Kota Palopo akan berdampak dengan berubahnya Perda No 9 tahun 2012 tentang RTRW Kota Palopo, olehnya itu juga dilakukan penyesuaian dengan program nasional (NAWACITA) dan berbagai kebijakan nasional lainnya yang terkait.
“Tujuan penyusunan dokumen revisi rencana RTRW Kota Palopo yakni menyusun RTRW Kota Palopo yang sesuai dengan tuntutan undang-undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, memiliki visi jauh kedepan, memahami berbagai perubahan/potensi perubahan baik bersifat eksternal maupun internal serta mengacu kepada program-program pemerintah yang strategis untuk kemaslahatan masyarakat banyak,” jelas Antonius.
Ia menambahkan, pelaksaan penyusunan dokumen revisi RTRW Kota Palopo selama 240 hari kalender dimulai tanggal 27 April 2017 sampai dengan 23 Desember 2017 yang dananya bersumber APBD melalui Dinas PUPR dengan nilai kontrak Rp747.000.000.
“Untuk pelaksaan kegiatan ini melalui dinas PUPR bekerjasama dgn PT OVAL DELAPAN ENAM selaku konsultan perencana. Manfaat yang diharapkan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas dan kesadaran akan arahan pemanfaatan ruang wilayah Palopo yang berisikan indikasi program utama jangka menengah 5 tahun serta tersusunnya rumusan yang jelas tentang keterkaitan dan saling pengaruh antara faktor-faktor RTRW Palopo yang berhubungan dengan tinjauan internal terhadap perubahan atau potensi perubahan, potensi lokal dan wilayah di Kota Palopo,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kota Palopo, Jamaluddin Nuhung saat membuka seminar mengatakan bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internalnasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan ideal pancasila.
“Untuk memperkukuh ketahanan nasional berdasarkan wawasan nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antar daerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangsn antar daerah,” sebut Jamaluddin.
Mantan Kepala Inspektorat itu menjelaskan, pembangunan Kota Palopo sebagai bagian integral dari pembangunan regional dan nasional pada hakekatnya merupakan suatu proses yang bersifat integratif baik dalam tataran perencanaan pelaksanaan maupun pengendalian yang dilakukan secara berkeseimbangan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui seminar pendahuluan atau konsultasi publik ini akan diperoleh suatu dokumen laporan yang menguraikan secara persial dan terinci atas berbagai permasalahan yang ada, baik permasalahan fisik, maupun non fisik, untuk kemudian mencari alternatif solusinya secara persial dan terinci,” katanya sambil membuka seminar.





