Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPRD Lutim Terima Ranperda Hak Keuangan dan Administratif
DPRD Luwu Timur

DPRD Lutim Terima Ranperda Hak Keuangan dan Administratif

Redaksi
Redaksi Published 27 Juli 2017
Share
2 Min Read
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur telah menerima Ranperda tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD dari Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur.

Penyerahan yang dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Luwu Timur, Irwan Bachri Syam kepada ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam telah berlangsung diruang Banggar DPRD Luwu Timur, Rabu (26/7).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati, Irwan Bachri Syam mengatakan, dengan terbitnya PP 18 tahun 2017 menggantikan PP 24 tahun 2004, Perda yang telah ditetapkan sebelumnya harus menyesuaikan.

“DPRD adalah mitra kerja Pemda yang memerlukan keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah. Hal ini harus ditunjang oleh kesejahteraan yang memadai,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam menyambut baik langkah Pemerintah Daerah dalam rangka untuk menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dan saling mendukung.

“Visi misi Kabupaten Luwu Timur menjadi terkemuka tahun 2021 membutuhkan kerja-kerja optimal peran dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan,” ungkapnya.

Tak hanya di Luwu Timur, kata Amran, Peraturan pemerintah (PP) 18 tahun 2017 yang muncul pada era Joko Widodo dan Jusuf Kalla ini sekaligus menaikkan tunjangan DPRD se-Indonesia.

“Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 telah resmi diundangkan 2 Juni dan sesuai pasal 31, yakni 3 bulan setelahnya wajib disesuaikan,” ungkap legislator partai Golongan Karya (Golkar) Luwu Timur.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Hadiri Ramah Tamah, Husler minta PT. CLM Berkontribusi Majukan Daerah

Dihadapan Datu Luwu, Bupati Budiman Sarankan Bentuk Lembaga Formal HPRL

Anggota DPRD Luwu Timur Minta Pemkab Perhatikan Warga Transmigran di SP4 dan SP5

Budiman : Pendidikan Merupakan Pilar Terpenting Tingkatkan Kualitas Manusia

Belajar dari Toraja, Lutim Kembangkan Rumah Adat Jadi Destinasi Wisata Budaya

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Rekanan di Lutim Akan Dilatih Soal Aplikasi SPSE Versi 4
Next Article Parah, Data LKPJ dan LKPD Lutim Selisih Rp54,9 M

You Might Also Like

Luwu Timur

Komisi informasi Provinsi Sulsel Kunjungi PPID Pelaksana Disdukcapil Lutim

20 November 2021
Metro

Bupati Luwu Timur Tekankan Pentingnya Keterampilan Praktis dalam Penyusunan Renstra 2025-2029

25 April 2025
DPRD Luwu Timur

Ketua DPRD Lutim Terima LHP Kinerja dan DTT Tahun 2023 dari BPK Sulsel

16 Januari 2024
Luwu Timur

Gandeng Yayasan Bantu Indonesia, Pemkab Lutim Gelar Internasional ToT Quit Now! Stop Smoking Program

20 November 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?