Pemerintah Kota Palopo bersama KPU setempat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (BPHD) pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palopo 2018.
Penandatangan dilakukan langsung oleh Walikota Palopo, HM Judas Amir dan Ketua KPU Palopo Haedar Djidar di Media Center Room KPU Palopo, Senin (31/7/17) siang tadi.
Total dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kota Palopo untuk Pilada adalah sebesar Rp 19,4 miliar, yang akan dibayarkan tiga taham pada dua tahun anggaran. Untuk tahun 2017 ini, akan dicairkan sebanyak Rp5,5 miliar, sedangkan sisanya akan diberikan pada tahun 2018 yang akan diberikan dalam dua tahap.
“Mudah-mudahan dana tersebut dapat dipergunakan secara efisien, sehingga penyelenggaraan Pilkada Palopo 2018 dapat berlangsung dengan baik dan kondusif,” kata Judas.
Dia pun meminta kepada KPU Palopo untuk menggunakan anggaran sesuai dengan aturan dalam rangka menciptakan kondisi pesta demokrasi mendatang menjadi kondusif, dan lancar.
“Kami menyadari tugas KPU Palopo untuk penyelenggaran Pilkada tahun 2018 mendatang sangat berat, sehingga kami berharap agar KPU Palopo dapat bertindak sebagai penyelenggara yang profesional, demi menciptakan kondisi pilkada yang aman, kondusif, dan lancar,” ujar Judas.
Sementara itu, komisioner KPU Palopo, Faisal menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota Palopo yang telah merealisasikan NPHD tersebut. “Ini akan memberikan kepastian bagi kami untuk menyelenggarakan pilkada Palopo pada 2018 mendatang,” kata Faisal, seusai acara penandatanganan NPHD.
Menurut dia, penandatanganan NPHD merupakan salah satu syarat bagi KPU di kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pilkada. Pasalnya, pendanaan pilkada di daerah berasal dari setiap pemerintah daerah yang menggelar pilkada. Selanjutnya, NPHD menjadi dasar hukum bagi KPU untuk mencairkan anggaran yang ditujukan untuk kepentingan pilkada.
“Ke depan, kami juga berharap koordinasi dan kerja sama dengan Pemerintah Kota Palopo bisa lebih baik lagi, terutama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 10/2016 Pasal 113A, yang menyatakan bahwa pemda bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat,” katanya.