Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Luwu Timur telah mengagendakan akan melaporkan hasil selisih data laporan senilai Rp54,9 milyar sore ini. Selisih tersebut terkait perbedaan data laporan antara LKPJ dan LKPD Luwu Timur tahun 2016 lalu.
Koordinator Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Luwu, Ismail Ishak mengatakan, terjadinya selisih data LKPJ dan LKPD ini kali pertama terjadi selama Luwu Timur dibentuk.
Sehingga, kata Ismail, tim Pansus harus betul – betul dan konsisten dalam mengawal terkait adanya temuan perbedaan data tersebut. “Saya yakin Pansus tidak akan mengecewakan rakyat,” ungkapnya.
Sekretaris Pansus, Iwan Usman sebelumnya mengatakan, hasil pembahasan LKPJ dan LKPD tahun 2016 terdapat selisih penyampaian data dimana LKPJ mengakui Silpa senilai Rp210.972.167.753. Sementara LKPD hasil pemeriksaan BPK-RI Sulawesi Selatan senilai Rp156.064.014.355.
Dari kedua data laporan tersebut, kata Iwan, ditemukan adanya perbendaan angka yang cukup Siqnifikan pada Silpa yakni senilai Rp54.908.153.397. Pasus pun menilai perlu melakukan audit ulang terkait perbedaan selisih silpa terhadap LKPJ dan LKPD.
“Terjadi ketidak konsistenan terhadap informasi yang disajikan. Bahkan BPK-RI memberikan teguran keras terhadap Bappeda atas ketidaktelitian penyajian informasi dan data LKPJ yang dibacakan Bupati pada rapat Paripurna tanggal 31 Maret 2017,” ungkapnya.