Bupati Luwu Timur, H.Muh Thorig Husler menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2017 di ruangan banggar, Senin (18/09/17)
Ranperda tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur H. Amran Syam. Selain itu, juga dirangkaikan dengan Pembentukan Pansus Ranperda tahap II tahun 2017
Serta penandatanganan nota kesepahaman bersama tentang KUA dan PPAS Perubahan 2017 dan KUA dan PPAS Pokok tahun 2018 mendatang.
Dalam kesempatan ini, Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler mengatakan, penyusunan Ranperda anggaran perubahan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah serta peraturan mentri dalam negri nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD
Ranperda ini, kata Husler, diharapakan dapat menyempurnakan program atau kegiatan yang telah berjalann pada APBD sebelum perubahan yang bersifat keharusan, intruksional serta mempercepat tahapan pelaksanaan pembangunan di kabupaten Luwu Timur.
“Terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur. Dengan harapan naskah APBD Perubahan TA 2017 dapat dibahas selanjutnya,” ungkap Husler.




