Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Tak Netral di Pilkada, 15 ASN di Palopo Dijatuhi Sanksi
Metro

Tak Netral di Pilkada, 15 ASN di Palopo Dijatuhi Sanksi

Asdhar
Asdhar
4 April 2018
Share
1 Min Read
SHARE

Komisi Aparatur Sipil Negara telah menjatuhi sanksi kepada 15 Aparat Sipil Negara (ASN) di Kota Palopo, yang dinilai tidak netral di Pilkada. Hal itu disampaikan anggota Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kota Palopo, Asbudi kepada awak media,  Rabu (4/4/18).

Menurutnya, sebanyak 15 ASN tersebut dijatuhi sanksi karena telah melakukan aktifitas yang tidak netral selama tahapan Pilkada Kota Palopo digelar. Meski begitu, Asbudi mengaku tidak mengetahui jenis sanksi apa saja yang dijatuhi kepada 15 ASN tersebut.

“Pihak Pemerintah Kota Palopo yang lebih mengetahui hal itu, sebab surat dari KASN ditujukan kepada Wali Kota Palopo,” ujarnya.

Baca Juga

PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Dia pun mengimbau kepada seluruh ASN di Kota Palopo agar turut menyukseskan pelaksanaan Pilkada Kota Palopo dengan tetap netral sesuai dengan anjuran Undang Undang.

Sementara itu, Wali Kota Palopo, Andi Arwin Azis yang dikonfirmasi enggan membeberkan nama 15 ASN yang dijatuhi sanksi oleh KASN. Meski begitu, dia mengaku akan mengumumkan nama-nama itu sesegera mungkin.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Tiga Kali Berturut-Turut, Palopo Kembali Berhasil Raih WTP
Andi Arwin Perintahkan Makanan Mengandung Formalin Disita
Waspada, Ini Temuan dari Sidak Tim Satgas Pangan di Palopo
Bertemu Walikota Palopo, Garuda Indonesia Tambah Jadwal Penerbangan
Pemkot Palopo Terima Penghargaan UHC JKS-KIS Award
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Komisi III Desak PT Vale Melakukan Perbaikan Sungai Karebbe
Next Article Pemkot Palopo Serahkan LKPJ 2017 ke DPRD
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Rumah Pangan Palopo Siap Layani Masyarakat di Empat Titik

23 Mei 2018
Metro

Ketahuan Menjual di Luar Wilayah Palopo, Pangkalan LPG Ini Disanksi

22 Mei 2018
Metro

Pemkot Palopo Beri Bantuan Kursi Roda Kepada Penyandang Disabilitas

18 Mei 2018
Komunitas

Pjs Wali Kota Palopo dan Mahasiswa STIKES Mega Buana Kunjungi Kaum Jompo

17 Mei 2018
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?