Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Lagi, Langgar Kode Etik, Abdul Tayyeb, hanya Disanksi
News

Lagi, Langgar Kode Etik, Abdul Tayyeb, hanya Disanksi

Redaksi
Redaksi Published 24 Oktober 2019
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU – Meski kembali terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Abdul Tayyeb, Komisioner KPU Luwu, hanya dijatuhi sanksi berupa teguran keras, bukan pemecatan. Padahal, pelanggaran kode etik ini, bukan pertama kali dilakukan Abdul Tayyeb, pada Pilcaleg periode lalu, Abdul Tayyeb juga diadukan ke DKPP dan dijatuhi sanksi teguran keras.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 151-PKE-DKPP/VI/2019, Rabu (23/10), di Jakarta.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan, tidak dihadiri para teradu. Sebagaimana dilansir dari laman resmi DKPP yang telah dibacakan, diputuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran keras kepada Abdul Tayyib, komisioner KPU Luwu, dan menjatuhkan peringatan kepada Hasan Sufyan, Adly Aqsha, Muhammad Samsir, dan Abdullah Sappe Ampin Maja, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Luwu.

Para Teradu diadukan oleh Sul Arrahman, Anggota DPRD Kab. Luwu. Berdasarkan dalil aduannya, Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan intervensi kepada Anggota PPK Kecamatan Bajo, untuk mengulur waktu, agar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diputuskan oleh KPU Luwu menjadi kadaluwarsa dan tidak dapat dilaksanakan.

Ketua KPU Luwu, Hasan Sufyan, membenarkan putusan tersebut. Dia mengaku tidak menghadiri sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu kemarin.

“Ada undangan untuk hadiri sidang, tapi kami sudah konfirmasi tidak hadir, karena bertepatan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Hasan Sufyan, Kamis 24 Oktober.

Sementara Tayyib, belum dapat dikonfirmasi. Sufyan mengatakan, rekannya itu, masih aktif masuk kantor, setiap hari.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Kemensos Salurkan Bantuan Atensi untuk 321 Anak Yatim Piatu di Luwu Timur

SIP Lemah, Penyebab Lutra Gagal Raih WTP

Firman Udding Sampaikan Duka dan Komitmen DPRD untuk Korban Kebakaran Sorowako

Staf Ahli Wali Kota Palopo Hadiri Wisuda Santri LPPTKA BKPRMI 2025

Warga Malili Desak Polisi Tindak Tegas Oknum Penimbun BBM

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Puncak Hari Santri, Husler Ikuti Zikir dan Doa Bersama di Ponpes Ittihad Al Ummah Malili
Next Article Bapelitbangda Gelar FGD Review RTRW Luwu Timur

You Might Also Like

Luwu TimurNews

PT Vale Patut Jadi Percontohan Good Mining Practice

31 Januari 2022
Pendidikan

Inovasi Guru TK dan Tenaga Administrasi Lutim Torehkan Prestasi di Tingkat Provinsi

2 November 2025
Hukum

Marak Bom Ikan, Polres Lutim Kerahkan Pasukan Bersenjata

22 September 2013
News

DPMD Luwu: Penggunaan Dana Desa Harus Transparan

16 November 2019
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?