LUWU – Satu unit Sepeda motor Dinas Satuan Lalulintas, Polres Luwu, berkapasitas 900 CC, sudah tidak pernah digunakan untuk patroli dan pengawalan. Sepeda motor tersebut, justru dibiarkan terparkir di rumah milik AIPDA Edison, Kanit Patroli, Satlantas Polres Luwu.
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, dikonfirmasi, Rabu 20 November, mengaku akan mengecek sepeda motor tersebut. Harusnya, sepeda motor dinas itu, digunakan untuk menunjang kerja dan tugas kepolisian di lapangan, bukan disimpan di rumah.
“Nanti saya akan cek,” kata Kapolres, singkat.
Adapun Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muhammadi Muhtari, mengatakan sudah menghubungi AIPDA Edison, dan memerintahkan untuk menggunakan sepeda motor tersebut sebagaimana mestinya.
“Tadi sudah saya panggil dan sudah ingatkan,” kata Muhtari.
Satua Lalulintas Polres Luwu, memiliki dua unit sepeda motor berkapasitas 900 CC, pembagian dari Polda Sulsel. Sepeda motor dinas Polri itu, digunakan untuk menunjang tugas-tugas Satlantas, dalam melaksanakan patroli dan pengawalan.




