LUTIM – Komisi 3 DPRD Kab. Luwu Timur berkonsultasi ke Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa (08/01/2020).
Tujuan konsultasi terkait tindaklanjut hasil kunjungan kerja (kunker) ke Perusahaan Tambang beberapa waktu lalu di Kecamatan Malili.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi 3 didampingi Kabid Penataan dan Penaatan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Luwu Timur, Nasir. Rombongan diterima oleh Sekretaris DPLH, Andi Sarrafah dan staf lingkup DPLH di Ruang Rapat DPLH Provinsi Sulsel.
Wakil Ketua DPRD Kab. Luwu Timur, H. Usman Sadik selaku pimpinan rombongan mengatakan, dirinya merasa hasil kunker dimaksud harus segera disampaikan Dinas terkait agar secepatnya ada solusi terbaik atau diambil tindakan jika perlu.
Usai berkunjung, rombongan kemudian menuju Dinas ESDM Provinsi Sulsel.
Sekretaris Dinas ESDM, Sentot Irawan menerima kunjungan didampingi Kabid dan para petugas inspektur tambang.
“Kami sampaikan kondisi real (fakta) dilapangan, pihak DPLH Provinsi (Sulsel) dan Dinas ESDM berjanji akan turun melihat dan menilai sendiri,” kata Usman Sadik.
Lebih lanjut, dalam kesempatannya, DPRD mendorong terwujudnya pengawasan yang optimal, dari pihak Pemerintah daerah dan juga Pemerintah Provinsi terkait perusahaan tambang yang terkesan membandel dan kurang menaati instrumen AMDAL.
Kesan membandel tersebut muncul usai Komisi 3 DPRD Lutim meninjau Sediment Pond milik Perusahaan tambang PT. Citra Lampia Mandiri dan PT. Prima Utama Lestari di Kecamatan Malili. Padahal sebelumnya berulangkali pihak DLH Pemkab Lutim menegur dengan melayangkan surat resmi.
Usman Sadik kala meninjau menolak galian dimaksud adalah Sediment Pond, dirinya beralasan galian itu seperti “empang”.
“Kami berharap dengan adanya tim terpadu meninjau, akan ada kesimpulan yang diambil,” tutup Usman.
Komisi 3 DPRD Lutim yang sempat hadir dalam kunjungan ini, Andi Baharuddin, Andi Surono, dan Najamuddin. (*)