Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPRD Lutim Gelar Sidang Paripurna Yang Diawali Dengan Doa Untuk Korban Banjir Masamba
DPRD Luwu Timur

DPRD Lutim Gelar Sidang Paripurna Yang Diawali Dengan Doa Untuk Korban Banjir Masamba

Redaksi
Redaksi Published 17 Juli 2020
Share
2 Min Read
SHARE

LUTIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar sidang paripurna terkait laporan Badan Anggaran atas persetujuan Perda tentang pertanggungjawaban Bupati Luwu Timur tahun anggaran 2019, Jumat (17/07/2020).

Rapat paripurna tersebut diawali dengan pembacaan doa untuk korban banjir bandang Masamba Kabupaten Luwu Utara.

“Semoga korban Banjir di Masamba diberikan kekuatan dan ketabahan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Amin,” ucap doa yang dipandu Kepala Tata Usaha Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu Timur, Yusri.

Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Amran Syam, dihadiri oleh Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler, serta dihadiri seluruh anggota DPRD serta sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Luwu Timur.

Laporan Banggar DPRD dibacakan oleh Anggota DPRD, Made sariana dalam paripurna pelaporan badan Anggaran tentang pertanggung jawaban Bupati atas APBD 2019 mendapat persetujuan oleh DPRD untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah.

Berdasarkan peraturan dan Perundang-Undangan, laporan pertanggungjawaban Bupati disampaikan minimal 6 Bulan setelah masa pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan keuangan daerah kepada DPRD Luwu Timur untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, guna memperoleh persetujuan, diketahui jika pertanggungjawaban APBD Luwu Timur tahun anggaran 2019 Juga memperoleh WTP dari Badan pemeriksa keuangan (BPK).

Sementara itu, Bupati Luwu Timur, H. MuhammadThoriq Husler mengapresiasi pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan keuangan daerah kepada DPRD Luwu Timur untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

DPRD Luwu Timur Bantu Pompa Air Asrama Putri Mahasiswa di Makassar

Amran Syam: Perbedaan Adalah Resiko Politik

DPRD Sosialisasikan Ranperda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya

4 Anggota DPRD Lutim Kunker di Kantor Camat Malili, Ini Tujuannya

Pansus Sampaikan Laporan Hasil Kerja Terkait Ranperda Penyertaan Modal Pemda Kepada PDAM Lutim

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Update Covid Lutim, Total 446 Sembuh 2 Kasus Baru Dan 1 Meninggal Lagi
Next Article Pemkab – DPRD Luwu Timur Teken Persetujuan Bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

You Might Also Like

DPRD Luwu Timur

Alumni PPI Pertanyakan Nasibnya di Kantor DPRD Lutim

6 Februari 2015
DPRD Luwu Timur

Wakil Ketua DPRD Akui Paskibra Lutim Laksanakan Tugas Dengan Baik

17 Agustus 2022
DPRD Luwu Timur

Amran Syam Sarankan Calon Direktur PDAM Dilakukan Fit And Proper Test

23 September 2016
DPRD Luwu Timur

Usman Dampingi Pemkab Lutim Dan Vale Bertemu PLN UIW Sulselbar

15 Mei 2019
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?