LUTIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar sidang paripurna terkait laporan Badan Anggaran atas persetujuan Perda tentang pertanggungjawaban Bupati Luwu Timur tahun anggaran 2019, Jumat (17/07/2020).
Rapat paripurna tersebut diawali dengan pembacaan doa untuk korban banjir bandang Masamba Kabupaten Luwu Utara.
“Semoga korban Banjir di Masamba diberikan kekuatan dan ketabahan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Amin,” ucap doa yang dipandu Kepala Tata Usaha Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu Timur, Yusri.
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Amran Syam, dihadiri oleh Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler, serta dihadiri seluruh anggota DPRD serta sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Luwu Timur.
Laporan Banggar DPRD dibacakan oleh Anggota DPRD, Made sariana dalam paripurna pelaporan badan Anggaran tentang pertanggung jawaban Bupati atas APBD 2019 mendapat persetujuan oleh DPRD untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah.
Berdasarkan peraturan dan Perundang-Undangan, laporan pertanggungjawaban Bupati disampaikan minimal 6 Bulan setelah masa pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan keuangan daerah kepada DPRD Luwu Timur untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, guna memperoleh persetujuan, diketahui jika pertanggungjawaban APBD Luwu Timur tahun anggaran 2019 Juga memperoleh WTP dari Badan pemeriksa keuangan (BPK).
Sementara itu, Bupati Luwu Timur, H. MuhammadThoriq Husler mengapresiasi pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan keuangan daerah kepada DPRD Luwu Timur untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)




