LUWU TIMUR – Ketua Komisi I DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo mengungkapkan bahwa saat ini belum memadai sosialisasi terhadap aturan usia perkawinan anak. Karena masih banyak orang tua menikahkan anaknya di usia 16 tahun. Belum lagi alasan hamil diluar nikah yang membuat orang tua harus menikahkan anaknya meski usianya sangat belia.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi Narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak dengan tema “Pencegahan Pernikahan Anak dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Anak” yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu Timur, di Aula Dinas Pendidikan, Kamis (12/08/2021).
“Tentunya untuk mengefektifkan sosialisasi soal usia anak dalam pernikahan, perlu ada sebuah Peraturan Daerah kemudian dikuatkan dengan Peraturan Bupati. Ini penting agar Perlindungan Perempuan dan Anak bisa di wujudkan dengan landasan hukum yang jelas,” sambung Harisah.
”Kegiatan ini adalah salah satu inisiasi yang dilakukan teman-teman di Dinas Sosial P3A untuk medorongkan drafnya guna ditetapkan menjadi Perda nantinya, tentunya saya sangat mendukung agar ini secepatnya di perdakan,” tutup anggota DPRD Luwu Timur tersebut.
Rakor Perlindungan Perempuan dan anak ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Sosial P3A Lutim, Amiruddin Rumae, dengan menghadirkan 3 orang narasumber, yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur, H. Misbahuddin, Anggota DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, dan Direktur Macca Indonesia (MIND), Hairil Al Fajri. (*)