Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Unit Layanan Pengadaan Pemkab Luwu Timur Gelar FGD Terkait Barjas
Luwu Timur

Unit Layanan Pengadaan Pemkab Luwu Timur Gelar FGD Terkait Barjas

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 4 November 2021
Share
4 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Dalam rangka penyamaan pemahaman terkait dengan pengadaan barang/jasa (Barjas) Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kamis (04/11/2021), bertempat di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

FGD pada hari ini membahas topik “Perencanaan Pengadaan dan Aplikasi Sirup, E-Kontrak dan Pengendalian Kontrak Kritis Pekerjaan Konstruksi, Pengadaan Barang Dan Jasa dengan Metode Swakelola”. yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Luwu Timur, Drs. Askar, M.Si.

Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Setdakab Luwu Timur, Efy Syahriani memaparkan men­ge­nai pelaksanaan pengadaan barang atau jasa Pemerintah berdasarkan Perpres No: 16/2018 tentang Penga­daan Barang atau Jasa Pemerintah.

Baca Juga

Ribuan Keluarga Tersentuh Program Gizi PT Vale di Kolaka

Tujuan dan manfaat RUP yang tertuang dalam aplikasi Sirup itu sendiri adalah terpenuhinya informasi publik berkaitan dengan kapan akan dimulainya proses tender, anggaran yang tersedia serta sistem pengadaannya. Hal ini sesuai dengan salah satu prinsip dasar pengadaan barang dan jasa yakni transparansi.

Sedangkan pengendalian kontrak pengadaan barang dan jasa dimaksudkan sebagai upaya memastikan bahwa sasaran atau target yang telah ditetapkan di dalam kontrak pengadaan barang dan jasa akan tercapai, meliputi pemenuhan terhadap syarat kualitas, persyaratan waktu dan persyaratan biaya.

“Begitupun dengan tujuan Swakelola adalah sebagai suatu upaya dalam meningkatkan potensi sumber daya/kemampuan teknis aparat Pemerintah serta dalam rangka peningkatan peran serta pemberdayaan ormas dan kelompok masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan,” jelas Efy Syahriani.

Focus Group Discussion (FGD) Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 04 sampai dengan 05 November 2021 dengan peserta dari, Staf Ahli, kepala OPD, Camat, Kepala Bagian, Lurah, PPK, Pejabat Pengadaan serta admin Sirup di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dalam kegiatan ini narasumber berasal dari DPD IAPI Sulawesi Selatan, Sukri, ST, Advisor, tot LKPP, Andi Juanna Fachrudin.

Sementara Asisten Administrasi Umum Setdakab Luwu Timur, Drs. Askar, M.Si yang mewakili Bupati mengawali sambutannya mengatakan bahwa, Kriteria suatu Pemerintahan berbasis elektronik harus mampu menggambarkan arah yang jelas tentang kondisi masa depan yang ingin dicapai pada masa mendatang, serta meningkatkan pelayanan publik supaya mewujudkan pelaksanaan kegiatan salah satunya yakni pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui Aplikasi yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

Askar juga mengatakan, FGD ini bertujuan agar proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai koridor yang benar. Selain itu, untuk menyelaraskan pemahaman semua pihak tentang undang undang pengadaan barang dan jasa.

Askar mengajak semua pihak untuk memanfaatkan momen ini dengan baik dalam mengkaji, mempelajari dan mengadopsi bagaimana implementasi pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi, supaya hasil FGD harus menghasilkan rekomendasi bahan masukan dan jika ada kurangnya, maka dapat menjadikan pertimbangan dan jadi masukan.

Pada kesempatan ini, Asisten Administrasi Umum menegaskan, setiap pihak dalam proses pengadaan barang dan jasa perlu menguasai aturan. Karena dengan menguasai aturan, akan meminimalisir kesalahan-kesalahan didalam penerapan pengadaan barang dan jasa. “Kepada seluruh peserta agar mencintai pekerjaan dan niatkan dihati agar membawa berkah dan pahala,” tutupnya. (hms/ikp/kominfo)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pj Sekda Palopo Ingatkan TPP ASN Bisa Terdampak Jika Target PAD tak Tercapai

Pasukan Gartama SMPN 1 Mangkutana Raih Juara 2 LKBB Mahapati Season 2

Sekda Sebut Kondisi Fiskal Palopo Tidak Baik-Baik Saja

Pemkab Lutim Minta Dukungan PT Vale Sukseskan Peringatan HUT ke-23

HUT ke-23 Luwu Timur Bakal Meriah, Tabligh Akbar hingga Konser Artis Disiapkan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pilkades Aman dan Kondusif, Bupati Ucap Terima Kasih Ke Semua Pihak
Next Article 237 Pegawai di Luwu Timur Terima SK Pengangkatan PNS

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Tiga Emas Antar Luwu Timur Jadi Juara Umum IV MTQ Sulsel

19 April 2026
Sport

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

19 April 2026
Budaya

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

19 April 2026
Ekonomi

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

19 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?