Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Di HUT Ke 19, Wakil Ketua DPRD Bacakan Naskah Terbentuknya Luwu Timur
DPRD Luwu Timur

Di HUT Ke 19, Wakil Ketua DPRD Bacakan Naskah Terbentuknya Luwu Timur

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 13 Mei 2022
Share
10 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, H. Muhammad Siddiq BM. didaulat membacakan Kilas Balik Terbentuknya Kabupaten Luwu Timur saat mengikuti Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka Hari Jadi ke-19 Luwu Timur, Kamis (12/05/2022).

Siddiq mengutarakan, Malili dan sekitarnya pada masa Pemerintahan Hindia Belanda disebut Onder Afdeling Malili yang wilayahnya sama dengan wilayah Kabupaten Luwu Timur pada saat ini.

Awal kedaulatan Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 1950-an di beberapa Jazirah Tanah Air temasuk Sulawesi Selatan mengalami instabilitas yang terjadi terus-menerus sampai dengan tahun 1962-an.

Pada Tahun 1959 diterbitkan UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan, yang memberi solusi pergantian Sistem Pemerintahan Hindia Belanda ke sistim Pemerintahan Republik Indonesia dengan menetapkan antara lain bahwa semua Onder Afdeling di Sulawesi Selatan menjadi Kabupaten Momentum Lahirnya Undang-undang ini, bagi Malili tidak senasib dengan Onder Afdieling sesamanya di Sulawesi Selatan pada saat itu, antara lain : Makale Rantepao, Kolaka, Sidenreng Rappang, Wajo, Soppeng, Sinjai dan lain-lain. Malili yang kemudian disebut Kewedanaan Malili tertinggal untuk menjadi Kabupaten akibat kekacauan yang bergejolak pada saat itu.

Selagi mengharap dambaan untuk mendapat status Kabupaten, namun yang terjadi adalah imbas heroiknya kekacauan pada saat itu, tepatnya pada tanggal 13 Januari 1959 setelah melalui pertempuran selama tiga hari tiga malam dibawah hujan lebat perlawanan rakyat bersama Kepolisian, akhirnya Malili menjadi lautan api. Rakyat hiruk pikuk mencari perlindungan untuk aman menyelamatkan ryawa dan yang tidak sanggup lari mengungsi mencapai Kota digiring masuk hutan.

Perasaan prihatin dan iba atas penderitaan yang timbul dari peristiwa 13 Januari 1959 ini, telah menyulut semangat masyarakat kewedanaan Malili diperantauan bersama pelajar dan mahasiswanya untuk bertekad dan bersatu mengembalikan Ron Malili dan Masyarakatnya yang merupakan tempat dilahirkan dan dibesarkan oleh Ayah Burdanya. Maka lahirlah kesepakatan membentuk kerukunan Keluarga pada sekitar bulan September tahun 1959 yang diberi nama Ikatan Kerukunan Keluarga Ex Kewedanaan Malili, disingkat IKMAL.

Dari organisasi ini dicetuskanlah Program Perjuangan :

1. Bertekad menuntut Pemerintah membentuk Kabupaten Malili. (dengan keyakinan bahwa kalau Malili sudah menjadi Kabupaten, maka peristiwa 13 Januari 1959 yang telah dialami pendahulunya, maka hal itu jauh kemungkinannya untuk terjadi pada generasi berikutnya).

2. Menciptakan lagu Perjuangan (Mars Malili), seperti yang telah dimasyarakatkan pada saat ini (dengan keyakinan bahwa lewat Lagu Mars ini, senantiasa mendorong semangat juang pantang menyerah sebelum berhasil).

Sekitar bulan Nopember 1959, telah melayangkan surat resolusi kepada Pemerintah Propinsi Sulawesi-Selatan dan DPRD Propinsi Sulawesi-Selatan dengan tembusan kepada Instansi terkait.

Selagi mengayunkan perjuangan, Upaya-upaya IKMAL mendapatkan Rahmat dengan lahirnya Resclusi DPRD Gotong Royong Kabupaten Luwu masing-masing Nomor 7/Res/DPRD-GR/1963 tanggal 2 Mei 1963 dan Nomor 9/Res/DPRDGR/1963 tanggal 27 September 1963 yang memutuskan untuk mendesak Pemerintah Pusat RI Cq.

Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah agar membagi Dati II Luwu menjadi 4 Dati II yang baru terdiri dari Dati II Palopo, Dati II Tanah Manai, Dati II Masamba dan Dati II Malili. Setelah melalui dialog adu argumentasi bahkan berdialog dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya yang senapas Gubernur saat itu yang enggan memekarkan Malili dengan bermacam-macam dalil. Namun semakin besar tantangan yang dihadapi IKMAL semakin gigih dan tegar untuk terus maju.

Akhirnya apa yang diperjuangkan telah menunjukkan tanda-tanda keberhasilan, tepatnya saat DPRD Tk. I Sulawesi-Selatan pada tanggal 2 Mei 1966 pada sidang Seksi Pemerintahan ke V menyimpulkan untuk menyetujui tuntutan masyarakat Ex Kewedanaan Malili menjadi Daerah Tingkat II dengan Nama Kabupaten Malili dengan Ibukota di Malili.

Pada saat itu pula Bapak Gubernur mendorong Panitia Pemekaran untuk melaksanakan sosialisasi ke daerahnya masing-masing. Setelah Panitia melakukan kontak dengan jaringan-jaringan perjuangan serta Pemda setempat, maka sekitar tiga bulan setelah menerima SK itu, Panitia memulai perjalanan sosialisasi yang diawali di Kecamatan Wotu dan selanjutnya ke Kecamatan Mangkutana – Malili dan Kecamatan Nuha.

Dalam perjalanan ini antusias masyarakat
sangat gembira yang terpancar sinar kehidupan, ditandai pada setiap etape, rombongan senantiasa bertambah yang meliputi orang dewasa dan anak-anak hingga mencapai kurang lebih 150 orang. Long march dengan berjalan kaki dari Tole-tole sampai dengan Tabarano pergi-pulang tidak dapat dielakan, karena saat itu belum ada alat transfortasi.

Rombongan tiba di Wasuponda pada pukul 18.30 malam dalam keadaan hujan rintik-rintik. Saat itu Wasuponda hanya terdapat 2 rumah, itupun tangganya ditarik ke atas rumah. Sementara sepanjang perjalanan dari Tole-tole ke Wasuponda tak ada satu kampung yang terhuni. Malam itu dalam keadaan hujan, diputuskan untuk meneruskan perjalanan ke Tabarano yang saat itu merupakan tempat kegiatan Pemerintah Kecamatan Nuha. Bahwa Gedung Pertemuan Masyarakat Malili dan SMA Langkana Raya yang sekarang menjadi SMA Negeri 1 Malili adalah kenangan historis dari hasil scsialisasi tahapan perjuangan Kabupaten Luwu Timur.

Tenggang waktu Keputusan DPRD Tk I tanggal 2 Mei 1966, lagi-lagi tertunda akibat proses peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru. Ketegangan menjadi cair dengan lahirnya Keputusan DPRD Tk I Propinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 6 Maret 1999, Nomor 21/III/1999. Namun keputusan ini tidak langsung membentuk Kabupaten Masamba dan Malili menjadi Kabupaten tetapi mendahulukan membentuk Masamba dengan Kabupaten Luwu Utara, dengan menekankan pada pasal 2 antara lain berbunyi: Agar melanjutkan pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II dengan menjadikan bekas Kewedanaan (Onder Afdeling) Malili masing-masing menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II.

Mengacu dari SK DPRD Tk i Sulawesi Selatan Nomor 21/III/1999, Panitia Musyawarah DPRD Tk II Luwu Utara pada tanggal 9 Nopember 2000 melakukan rapat membahas resolusi Panitia Pembentukan Kabupaten Luwu Timur. Melahirkan Panitia Khusus untuk jajak pendapat dengan SK Nomor 01 Tahun 2001 tanggal 8 Januari 2001 di 8 (delapan) Kecamatan pada Ex Onder Afdeling Malili.

Kegiatan ini direspon oleh Pemda Kabupaten Luwu Utara sesuai surat Nomor 100/46/Bina Bang Wil tanggal 25 Januari 2001. Menyikapi aspirasi masyarakat yang berkembang selarna jajak pendapat, maka lahirlah Keputusan DPRD Kab. Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Luwu Utara menjadi 2 (dua) wilayah Kabupaten Luwu Utara dan Kabupateh Luwu Timur, yang merupakan prakarsa Hak Inisiatif DPRD Kab. Luwu Utara. Dan proses ini terkesan De Jure Malili menjadi Kabupaten sudah diambang kenyataan.

Namun dengan sikap laju DPRD Luwu Utara dalam memproses terbentuknya Kabupaten Luwu Timur, sempat Sulawesi Selatan dengan surat Nomor : 136/737/Otoda tanggal 16 Maret 2001 dan disikapi pula oleh Bupati Luwu Utara dengan Surat tanggal 7 April 2001 Nomor : 100/173/PB Bang Wil.

Perjuangan pemekaran Kabupaten Luwu Timur yang menelan waktu kurang lebih 42 tahun berdialog dengan berbagai pihak dan melewati periode 7 Gubernur dan 4 Panglima Kodam, dimulai dari Gubernur Andi Pangerang Pettarani terakhir dengan Bapak Gubernur H. Amin Syam.

Menjelang akhir masa jabatan Bapak Gubernur HZB. Palaguna telah memberi dorongan dengan surat Nomor : 13/2172/Otoda tanggal 26 Mei 2002 dan tiba saatnya Jabatan Gubernur dipangku oleh Bapak H. Amin Syam lahirlah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2003 tanggal 25 Pebruari 2003 yang resmi memekarkan Kabupaten Luwu Timur di Propinsi Sulawesi Selatan dan Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Barat.

Dari Undang-undang ini secara berturut-turut ditindaklajuti dengan kegiatan :

Tanggal 3 Mei 2003 dilakukan pelantikan Penjabat Bupati Luwu Timur oleh Gubernur Sulawesi Selatan Atas nama Menteri Dalam Negeri di ruang pola Kantor Gubernur Sul-sel di Makassar Tanggal 12 Mei 2003, diresmikan pintu gerbang perbatasan Kabupaten Luwu Utara dengan Kabupaten Luwu Timur bertempat di Desa Lauwo antara Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur dan Kecamatan Bone-bone Kabupaten Luwu Utara.

Pada hari yang sama, tanggal 12 Mei 2003, setelah peresmian pintu gebang perbatasan dilanjutkan Upacara / prosesi serah terima fisik operasional Pemerintahan dari Pemkab Luwu Utara kepada Pemkab Luwu Timur bertempat di Lapangan Andi Nyiwi, Malili.

“Naskah kilas balik ini merupakan bagian dari naskah yang memuat perjalanan panjang riwayat perjuangan Pembentukan Kabupaten Luwu Timur yang saat ini sedang disusun oleh rekan-rekan Ex Panitia Pemekaran Kabupaten Luwu Timur dan Naskah ini merupakan hasil rumusan Tim DPRD Kabupaten Luwu Timur bersama Eksekutif yang diperluas serta disepakati menjadi naskah baku kilas balik yang wajib dibacakan pada Setiap memperingati Hari Jadi Kabupaten Luwu Timur, yang telah ditetapkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur pada sidangnya tanggal 7 Mei 2007,” tutup Siddiq BM. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

DPRD Luwu Timur Soroti RS Atue dan Banjir Burau, Desak Pemerintah Bertindak

DPRD Lutim Gelar Reses Perseorangan

AMLT Surati DPRD Luwu Timur, Desak Gelar RDP Bahas Program Prioritas dan Kawasan Industri

Belum Ada Tanda – Tanda BK Panggil Wakil Ketua DPRD Lutim!!!

Bapemperda DPRD Lutim Gelar Rapat Kerja

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Peringati HUT Ke-19, Luwu Timur Dapat Kado Istimewa dari Pemrov Sulsel
Next Article Pimpin Paripurna Hari Jadi Lutim, Ketua DPRD : Semoga Menjadi Momentum Menjaga Sinergitas

You Might Also Like

DPRD Luwu TimurLuwu Timur

Bupati Luwu Timur Dukung Ranperda Inisiatif DPRD

27 Desember 2021
DPRD Luwu Timur

Dewan Harap Program Vaksinasi Anak Harus Didukung Penuh

11 Januari 2022
DPRD Luwu TimurLuwu TimurNews

Sudah Diperbaiki, Alpian Kembali Tinjau Proyek Peningkatan Jalan di Batu Putih

15 September 2021
DPRD Luwu Timur

Jelang Belajar Tatap Muka, Ini Permintaan Anggota DPRD Lutim Kepada Tim Satgas Covid19

22 Mei 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?